Kejati Sultra Selamatkan Rp 199 Miliar Uang Negara

  • Bagikan
Kajati Sultra, Mudim Aristo. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kajati Sultra, Mudim Aristo. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sepanjang 2018, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelamatkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 199 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Mudim Aristo, mengatakan penyelamatan keuangan tersebut didapati dari bidang pidana khusus dan bidang perdata dan urusan tata negara.

“Penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp199 milyar itu, kita dapat dari dua bidang yakni pidsus serta Perdata dan Urusan Tata Negara,” ungkap mantan Wakajati DKI Jakarta itu kepada SultraKini.com, Jumat (14/12/2018).

Mudim menjelaskan melalui bidang pidana khusus, pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 12 miliar dari berbagai tindak pidana korupsi, sedangkan untuk perdata dan urusan tata negara kita telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 176 miliar. Untuk pemulihan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 11 miliar.

Atas hal tersebut Mudim berharap agar instansi hukum yang dinahkodainya mampu menyelesaikan segala perkara terlebih lagi untuk menumpas perbuatan korupsi.

Mudim menambahkan sebagai evaluasi capaian kinerja yang dicapai masing-masing bidang, akan tetap mendorong seluruh jajarannya untuk senantiasa lebih mengedepankan dan menjalankan tugas seperti yang sudah diamanatkan oleh Kejaksaan Agung.

“Dan terkhusus untuk setiap orang atau suatu koorporasi yang melakukan korupsi maka hal itu harus terlebih dahulu ditindak karena itu menyangkut keuangan negara,” pungkasnya

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan