Kejati Sultra Terima Dua Berkas Perkara Narkoba

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pelimpahan dua berkas perkara narkotika dan barang terlarang jenis sabu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Senin (25/2/2019). Masing-masing perkara dengan barang bukti 5 Kg sabu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey, mengatakan salah satu tersangkanya yakni MA (52) ditangkap BNNP Sultra di Desa Abeli Sawa, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe pada 19 Januari 2019 dengan barang bukti 5 Kg sabu.

“Dan yang satunya inisial DA, kita telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Sultra,” ungkap Janes.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra meringkus DA di salah satu hotel di Kendari pada Sabtu (21/2/2019). Pemuda asal Kepulauan Cisarua, Rt.01/016, Desa Negasari, Kecamatan Cisimpet, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu kedapatan membawa sabu 5 Kg.

Untuk diketahui tersangka masing-masing disangka melanggar Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti narkotika golongan 1 sabu berjumlah sekitar 5 kg.

Selanjutnya penuntut umum akan memeriksa dan melakukan penelitian terhadap kelengkapan kedua berkas perkara tersebut.

Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan