SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kekerasan jurnalis kembali terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional, Kamis (10 Februari 2022).
Kali ini, La Ode Muhammad Deden Saputra jurnalis Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku (JPNN) menjadi korban kekerasan oknum Satpol PP dan oknum kepolisian saat melakukan peliputan di depan rujab gubernur terkait demonstrasi penolakan anak Gubernur Ali Mazi, Alvian Taufan Putra memimpin HIPMI.
Deden menerangkan, kejadian tidak menyenangkan itu bermula ketika meliput demonstrasi mahasiswa menolak Alvian Taufan Putra menjadi Ketua HIPMi di depan Rujab Gubernur Sultra sekitar pukul 11.00 Wita.
Suasana memanas ketika massa membakar ban mobil bekas. Membuat Satpol PP dan Polisi bertindak tegas, mencoba merampas ban tersebut dari kerumunan massa yang berujung bentrok.
“Saya sedang merekam, tetiba seorang Satpol PP bernama La Ode Boner mendadak memukul tangan saya, membuat smartphone yang saya gunakan untuk meliput peristiwa bentrok terlepas dari genggaman, jatuh ke aspal,” terang Deden, Kamis (10 Februari 2022)
Ia menduga, Boner keberatan melihat saya fokus meliput rekannya seorang anggota Pol PP yang mengamuk di tengah kerumunan massa.
Dari tindakan kekerasan itu, lanjutnya, rekan-rekan jurnalis lain yang tengah meliput, spontan berusaha melindunginya dengan meneriakan kata “wartawan itu…wartawan itu!” sambil berusaha melerai, mencegah kekerasan berlanjut. Seketika Boner mundur menjauhi keributan.
La Ode Deden Saputra menjelaskan, beberapa rekan jurnalis lain yang tidak jauh dari tempatnya berusaha melerai empat polisi yang emosi berdatangan diduga untuk menganiaya sambil mengeluarkan nada gertakan. Dua orang di antara empat polisi itu bernama Briptu Dandy dan Bripda Zakir, sebagaimana yang terdokumentasi dalam rekaman video jurnalis lain. Sementara dua lainnya belum diketahui identitasnya.
“Dari tindak kekerasan ini, alat peliputan saya berupa smartphone rusak dan kacamata saya pecah. Sementara kondisi psikis saya masih shock berat,” jelasnya.
Buntut dari insiden itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP Sultra dan beberapa oknum kepolisian.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono menyayangkan tidakan beberapa oknum kepolisian yang malah ikut terprovokasi berupaya menyerang jurnalis.
“Harusnya oknum polisi mengamankan, bukan malah berusaha menyerang jurnalis karena tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers, serta dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Menyusul kasus ini, pimpinan harus tegas memberikan sanksi kepada para anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
Ia menambahkan, AJI Kendari dan IJTI Sultra menyampaikan turut prihatin atas peristiwa ini dan berharap tidak terulang.
“Kami juga mengimbau para pewarta selalu berhati-hati dan selalu taat pada kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” tambahnya.
Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra Mukhtaruddin, menyampaikan AJI Kendari dan IJTI Sultra menyatakan sikap sebagai berikut.
- Mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP dan oknum polisi di Rujab Gubernur terhadap jurnalis.
- Mendesak Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk memberikan sanksi kepada anak buahnya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
- Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).
- Mengimbau kepada jurnalis tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.
- Meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam undang-undang. (B)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido