Kekerasan Terhadap Perempuan Didominasi di Kabupaten Muna dan Dibawah Umur

  • Bagikan
Yayasan Lambu Ina bersama, Polres Muna, LBH, DPPA saat peluncuran catatan akhir tahun kekerasan terhadap perempuan di 2017. (Foto:La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Yayasan Lambu Ina merilis data kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2017. Data ini menunjukkan terdapat 49 kasus kekerasan yang didominasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Direktur Yayasan Lambu Ina, Yustina Fendrita mengungkapkan sebaran kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah kerjanya, masih dominasi di Kabupaten Muna mencapai 38 kasus, bila dibandingkan dengan Kabupaten Muna Barat delapan kasus, dan Kabupten Buton Utara tiga kasus.

“Umumnya kekerasan terjadi pada anak dibawah 18 tahun dengan jumlah 21 kasus. Usia 19-40 tahun terdapat 14 kasus serta usia diatas 40 tahun empat kasus. Selebihnya merupakan kasus kekerasan fisik,” kata Yustina, Jumat (29/12/2017).

Sementara itu, bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap korban juga terbagi atas bentuk kekerasan tunggal dan lebih dari satu kekerasan. Bentuk kekerasan yang terjadi, seperti kekerasan seksual 22 kasus, penelantaran 15 kasus, psikologi 33 kasus, dan kekerasan fisik 20 kasus.

Sedangkan pelaku kekerasan terhadap perempuan totalnya 31 orang. Mereka memiliki latar belakang berbeda-beda, misalnya buruh bangunan, sopir. Ada juga pelaku pekerja formal, seperti Polri, kepala desa, TNI, PNS yang totalnya 11 orang. Serta pelaku yang berlatar belakang pengangguran sebanyak sembilan orang.

Pantauan perkembangan penanganan kasus tersebut oleh Yayasan Lambu Ina, saat ini diketahui ada tiga kasus yang menjadi DPO, diversi satu kasus, penyidikan tiga kasus, P21 enam kasus, sidang Pengadilan Negeri empat kasus, sidang Pengadilan Agama lima kasus, putusan pengadilan sepuluh kasus, cabut laporan atau damai 18 kasus, tidak lapor satu kasus.

Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Muna mendata 13 kasus ditangani instansinya.

Begitu juga di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Muna, terdata 32 kasus.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PEKHAM, Jamuli mengatakan kekerasan terhadap perempuan yang ditanganinya pihaknya sebanyak dua kasus.

“Catatan akhir tahun bersama empat lembaga 2017 menyimpulkan peningkatan layanan harus sebanding dengan tingginya kasus KTP (kekerasan terhadap perempuan), korban lebih banyak mendapat pelayanan dari CSO/Yayasan Lambu Ina, Isu KTP semakin meluas dan responsif, pola kekerasan semakin kompleks, pelaku KTP paling sering adalah orang-orang dekat, dan pelaku KTP banyak mendapat impunitas,” kata Yustin dalam peluncuran catatan akhir tahun kekerasan terhadap perempuan.

Diakhir kegiatan, semua lembaga bersepakat dalam rekomendasi bersama, yaitu peningkatan kapasitas bagi petugas pelayanan, pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan yang terintegrasi, keharusan adanya penyatuan dengan tokoh adat dalam penanganan KTP, peningkatan rutinitas kegiatan sosialisasi KTP di masyarakat, pembuatan nota kesepahaman tentang mekanisme penyedia layananyang dibutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas sektoral.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan