Kekurangan Perumahan di Indonesia Diatasi dengan Pemberian Subsidi 222.586 Unit Rumah pada 2022

  • Bagikan
Ilustrasi Perumahan. (Foto: Kementerian PUPR)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mengatasi kekurangan perumahan (backlog) dan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni dengan menargetkan peningkatan akses dari 56,75 persen menjadi 70 persen atau setara 11 juta rumah tangga.

Dilansir dari Kementerian PUPR, hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi MBR. Kami harap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman” ujar Basuki selaku Menteri PUPR, Senin (1 Agustus 2022).

Untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR terhadap pembiayaan perumahan yang layak huni, maka terus diberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Pembiayaan Tapera.

Pada TA 2022, Kementerian PUPR mengalokasikan dana FLPP senilai Rp 23 triliun untuk 200.000 unit rumah dan BP2BT senilai Rp 888,46 miliar untuk 22.586 unit rumah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan sampai 28 Juli 2022 Kementerian PUPR berhasil memfasilitasi masyarakat untuk memiliki rumah melalui fasilitas KPR FLPP sebanyak 106.346 unit atau setara 53,2 persen dan BP2BT sebanyak 3.024 unit atau 13,4 persen dari target.

Terkait dengan ketersediaan lahan, Herry mengatakan saat ini pemerintah sedang mengupayakan penyediaan perumahan di kota-kota besar dan metropolitan melalui skema hunian vertikal. Dari sisi pembiayaan, diperlukan mekanisme kreatif yang dapat membantu MBR menjangkau perolehan sarusun, di antaranya skema sewa beli, pembiayaan kepemilikan bertahap (staircasing ownership), KPBU, dan optimalisasi Dana FLPP.

“Skema-skema tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu opsi pembiayaan untuk memperbesar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR di perkotaan,” tambah Herry.

Di samping memberikan fasilitas pembiayaan bagi MBR, pemerintah juga kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sektor perumahan berupa Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 2022.

“Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2-5 miliar,” tambah Herry. (B)

Laporan: Julia Dwi Sadini
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan