Kelanjutan Pilrek UHO Tunggu Kebijakan Kemeristekdikti

  • Bagikan
Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo. Foto: Sarini Ido / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM:KENDARI – Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti mengubah status Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Universitas Halu Oleo menjadi pusat studi. Perubahan termasuk bagi UPT berstatus akademik diubah menjadi non akademik.

Perubahan ini merupakan buntut konflik pemilihan Rektor UHO terkait keberadaan anggota senat dari sejumlah lembaga akademik dan non akademik yang dinilai menyalahi aturan Kemeristekdikti. Atas perubahan yang dilakukan, dikabarkan anggota senat UHO berkurang.

Dikonfirmasi atas hal ini, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO, Hilaluddin Hanafi menjelaskan belum memastikan hal tersebut. Sebab sebelumnya tersirat kabar dari Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti akan menyampaikan perkembangan Pilrek usai Peksiminas namun kabar tersebut tidak terbukti.

“Sebelumnya biro hukum janji ada kabar setelah Peksiminas, tapi sampai sekarang belum ada informasi. Jadi kita sekarang posisinya menunggu dari Kemenristekdikti,” kata Hilaluddin Hanafi, Jumat (21/10/2016).

Sementara itu, mengutip TEMPO.CO, Jumat (14/10/2016) lalu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir diberitakan telah membatalkan pemilihan rektor UHO pada tahap kedua, yaitu penyaringan. Pada tahap itu telah terpilih tiga calon rektor yang telah disampaikan ke Kementerian. 

Menteri Nasir juga membenarkan terjadi ketidakberesan pada tahap penyaringan. Sistem pemilihan tidak fair. Ternyata ada anggota senat yang dipilih tidak mengikuti prosedur yang benar,” kata dia di kantornya.

Pembatalan itu disebutkan berawal dari pengaduan salah seorang calon rektor UHO, La Rianda ke Ombudsman RI bahwa tahap penyaringan (tahap dua) dianggap tidak sah. Selanjutnya Ombudsman RI pun meminta Kementerian untuk menelisik aduan tersebut.

Diketahui, proses Pilrek UHO sebelumnya, telah menyisahkan tiga besar kandidat calon rektor, yakni Muhammad Zamrun dengan 63 suara, Bayung Sarita 32 suara dan La Rianda Baka sebanyak 12 suara dari total 117 suara senat.

Menunggu keputusan Menristekdikti dengan kepemilikan suara 35 persen, tahapan Pilrek selanjutnya mengalami tiga kali penundaan, mulai 9 September, 22 September dan 26 September hingga saat ini.

  • Bagikan