Keluarga dan Kuasa Hukum Tolak Reka Ulang Pembunuhan, Ditemukan Banyak Kejanggalan

  • Bagikan
Keluarga korban bertemu dengan Kapolres Kolaka. (Foto: Hasriyanti/SULTRAKINI.COM)
Keluarga korban bertemu dengan Kapolres Kolaka. (Foto: Hasriyanti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKIN.COM: KOLAKA – Adegan reka ulang pembunuhan Almarhum Firdaus (37) hendak digelar oleh Kepolisian Resort Kolaka di halaman Mapolres Kolaka ditolak oleh pihak keluarga dan kuasa hukum hingga menggelar unjuk rasa di depan Mapolres, Senin (22 Agustus 2022).

Keluarga korban menginginkan reka ulang di lakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai permintaan awal, yakni permintaan rekonstruksi di TKP dan permohonan outopsi terhadap jenazah Almarhum Firdaus yang dibunuh oleh pelaku Sanu pada 19 Juni 2022 di kawasan tugu BRI/kawasan kuliner, karena masih menjanggal.

Sebelumnya, pada 16 Juli 2022 lalu, keluarga korban telah melayangkan permintaan permohonan outopsi pada jenazah Firdaus, rekonstruksi pembunuhan di TKP, meminta adegan reka ulang pembunuhan terhadap pelaku, mengungkap fakta- fakta baru baik berupa barang bukti yang digunakan pelaku hingga alasan pembunuhan, meminta keterangan ahli cuaca, dan keterangan ahli IT.

Namun, permintaan tersebut dianggap tidak disahuti dan gelar perkara hendak dilakukan Polres Kolaka dianggap tidak efisen.

Setelah berunjuk rasa, pihak keluarga korban, tim kuasa hukum melakuan diskusi bersama Kapolres Kolaka dan tim Jaksa Penuntut Umum mencari kesepakatan rekonstruksi di TKP dan permohonan outopsi yang diinginkan.

Adik Almarhum Firdaus, Firman, mengatakan, aksi yang dilakukan di Mapolres ini karena  adanya informasi yang dapat bahwa rekonstruksi pembunuhan akan dilakukan di Polres Kolaka.

“Informasi itu kami dapat dari penasehat hukum kami, bahwa akan ada rekonstruksi di Polres. Padahal sebelumnya kami meminta rekonstruksi dilakukan di TKP dan permohonan outopsi namun tidak di tanggapi,” bebernya.

Paman Almarhum Firdaus, Mukrim, juga menguraikan kejanggalan keberadaan saksi utama (Iin) yang disebut-sebut sebagai terduga terlibat cinta segitiga dengan korban dan pelaku pembunuhan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

“Kami hanya diberitahu bahwa dia saksi itu ada. Berdasarkan informasi saat kejadian, saksi tidak langsung melapor ke kepolisian, mestinya jika sesuai dugaan penyidik bahwa mereka terlibat asmara berarti ada tanggung jawab, jika tidak melapor bararti pembiaran,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, berdasarkan informasi bahwa barang bukti korban (sendal) rupanya yang amankan adalah saksi. Tapi anehnya, selang 23 hari kejadian perenggutan nyawa korban, barang korban (sendal) baru dimunculkan.

“Selain itu mengenai kondisi almarhum, melihat lukanya tidak masuk akal hanya satu pelaku yang mengerjakannya,” ucapnya.

Mukrim mengungkapkan, pada saat dimandikan kondisi korban penuh luka, yakni di bagian perut, luka di bagian punggung, luka bagian bahu kiri dan kanan, luka sayatan di bawah ketiak sebelah kiri dan kanan dan luka ujung jari manis tangan kiri terpotong, luka pada lengan tangan kanan bawah, luka pada ibu jari tangan kanan, luka terkelupas pada kedua telapak kaki, kuku ibu jari kiri tercabut, serta rambut di kepala tercukur hampir habis (gundul).

“Makanya, kami tidak yakin pelakunya hanya satu orang, dan korban tidak mungkin terseret arus hingga ditemukan di pantai Kayuangin,” bebernya.

Tim kuasa hukum keluarga Almarhum Firdaus, Abdul Razak Bachmi, mengatakan permintaan outopsi hendaknya dipenuhi.

“Menurut kami, untuk memperkuat pembuktian, apalagi dalam perkara ini tidak ditemukan barang bukti pelaku, penyidik hanya mengandalkan keterangan pelaku dan saksi, jadi ketika menghadapi ini  bagaimana kualitas yang dinyatakan fakta yang dijadikan pertimbangan oleh hakim, pasal mana yang relevan,” ucapnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalaka, Ervaningsih, mengatakan dari hasil pemeriksaan berkas perkara yang diajukan penyidik sudah ada beberapa petunjuk yang diberikan kepada penyidik dalam rangka penyempurnaan.

“Secara garis besar berdasarkan keterangan ahli, akibat dan penyebab kematian korban sudah dapat diketahui dengan adanya sejumlah luka tusuk dan jika ada permintaan keluarga korban untuk melakukan outopsi, kami dari penuntut umum tidak keberatan dalam arti sepanjang memang dilakukan dapat mengungkap fakta baru, tidak ada masalah bagi kami,” jelasnya.

Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah pada diskusi tersebut menyetujui rekonstruksi esok hari dan permohonan outopsi.

“Untuk outopsi kami menunggu petunjuk dari Jaksa, kita menyurat ke dokter forensik Makassar dan berproses beberapa hari dan untuk rekonstruksi, saya rasa tidak ada masalah dikerjakan duluan, mungkin besok (23/8) bisa dikerjakan tapi teman- teman tolong jamin, tolong jaga jangan sampai ada gerakan tambahan lain yang dapat menimbulkan masalah baru yang jadinya saya dan teman- teman kena,” pintanya.

(Baca: Pihak Keluarga Tidak Terima, Korban Tewas Sangat Mengenaskan Hingga Ajukan Outopsi)

Laporan: Hasriyanti
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan