Keluarga Korban Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur di Wakatobi Minta Terduga Pelaku Segera Di Tahan

  • Bagikan
Keluarga Korban Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur di Wakatobi Minta Terduga Pelaku Segera Di Tahan

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Paman korban kasus persetubuhan anak di bawah umur, pada 16 Mei 2024 mendatangi Polres Kabupaten Wakatobi.

Kedatangannya ini untuk meminta penyidik segera menahan terduga pelaku yang telah mempersetubuhi kemenakannya itu.

La Sambo yang merupakan paman korban, meminta penyidik agar terduga pelaku berinisial IM warga Kelurahan Tongano barat Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi segera di tahan karena selain di khawatirkan kabur, pelaku juga sering melakukan pengancaman kepada korban yang masih berumur 17 tahun ini.

Apa lagi menurut La Sambo, alat bukti yang diperoleh penyidik sudah ada seperti hasil visum keterangan korban dan surat pernyataan pelaku.

La Sambo menerangkan, persetubuhan itu terjadi pada 13 November 2023 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi.

“Pada malam itu korban dengan IM di gerebek oleh warga karena tengah berduan dan melakukan persetubuhan didalam rumah orangtua korban, sehingga keluarga berinisiatif untuk menikahkan mereka, pada saat itu pun IM membuat surat pernyataan bahwa akan menikahi korban secepatnya tetapi sampi saat ini IM tidak menikahinya,” ceritanya

La Sambo mengungkapkan, kasus serupa yang menimpa kemenakannya ini sudah dua kali kerjadi, namun proses penanganan kasusnya jalan di tempat. Kasus pertama adalah ayah korban sebagai pelaku pemerkosaan yang saat ini telah kabur akibat proses penanganan kasusnya yang lambat. Hal ini membuat orang berpandangan berbuat bejat kepada anak tersebut tidak ada jeratan hukumnya dan orang dapat sesuka hati memperlakukan korban.

Ia meminta keadilan hukum atas apa yang terjadi kepada kemenakannya ini, karena jika proses penanganan kasusnya lambat lagi, maka tidak menutup kemungkinan korban akan kembali di buat tidak senonoh oleh orang lain lagi.

Saat dikonfirmasi melalui via telepon, Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur Bripka Elva Juniar menjelaskan, pihaknya masih meminta keterangan tambahan kepada korban, setelah itu direncanakan pada tanggal 17 mei 2024 akan dilakukan gelar perkara.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban bersama pamannya di Polsek Tomia Timur pada 26 April 2024.

Laporkan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan