Kembali Bacok Warga, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

  • Bagikan
Tersangka LL (Kaos oblong ijo),saat dimintai keterangan diruangan reserse kriminal Polsek Poasia, Senin (25/7/2016). (Foto : Rian Adriansyah / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Siapun nampaknya harus berhati-hati jika bergaul dengan pria paruh baya ini. Pasalnya, selain dikenal mudah emosi, ia juga diketahui sangat ringan tangan sehingga tak segan untuk melampiaskan emosi dengan melayangkan tinjunya pada siapa saja.

Tak hanya itu, pria berinisial LL (46) yang berdomisili Lorong Mata Air, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia ini tercatat sudah tiga kali melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yakni dengan membacok rekannya. Kasus pembacokkan ini sekali dilakukan di Kabupaten Muna dan dua kali dilakukan di Kota kendari.

Seakan tidak jera dengan hukuman bui yang diterimanya akibat melakukan penganiayaan, LL nampaknya masih belum bisa membuang sifatnya yang emosiaonal itu.

Terbaru, LL kembali melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama La Fai yang yang tinggal tidak jauh dari rumahnya sendiri. Berawal dari ajakkan Fai untuk ikut dalam acara molulo, Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 22:30 Wita di sebuah pesta di lorong tempat tinggalnya, tiba-tiba LL melakukan penganiayaan terhadap Fai dengan mengayunkan parangnya ke bagian leher sehingga Fai dilarikan ke rumah Sakit Bhayangkara.

 

“Saya ditarik dan dipaksa oleh dia (La Fai, red) untuk Lulo, saya merasa diri terancam dan menduga dia ada niat jahat saat itu karena dulu pernah ada masalah dengan dia. Saya bawa parang ini karena baru dari kebun, saya singgah dulu lihat Lulo,” ungkap LL saat memberikan keterangannya di ruangan reskrim Polsek Poasia, Senin (25/7/2016).

Usut punya usut, ternyata beberapa tahun silam La Fai pernah membakar jembatan yang dibuat oleh LL, namun masalah itu sudah lama diselesaikan dengan diamankannya La Fai oleh aparat kepolisian. Tapi rupanya, meskipun telah lama berlalu, LL masih menyimpan dendam atas tindakan yang dilakukan La Fai terdahulu.

 

Pada malam kejadian usai menebas leher La Fai, rumah LL di kepung warga dan ia nyaris tewas dihakimi massa. Akibat amuk masa ini, LL mengalami luka jahitan dikepala serta  sekitar pipi sebelah kiri, untung saja aparat kepolisian dari Polsek Poasia cepat mengamankannya.

“Pelaku ini tidak berdaya saat dihakimi massa dan sempat dibawa di rumah sakit bhayangkara untuk jalani perawatan selama tiga hari,” kata Panit II Reserse Kriminal Polsek Poasia BRIPKA L.M Farid saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Farid juga mengakui, tersangka (LL) memiliki sifat yang temperamental (mudah marah) dan tidak bisa menahan emosi. “Kalo tersinggung dia lampiaskan kemarahan dengan parang. Barang bukti kami amankan dan dia ini sudah tiga kali masuk sel,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LL dijerat pasal 351 dengan ancaman 5 Tahun penjara.

  • Bagikan