Kembalikan Nilai Filosofi Benteng Liya

  • Bagikan
Sejumlah masyarakat adat Liya mendatangi pembuatan fondasi makam di atas baluara. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Sejumlah masyarakat adat Liya mendatangi pembuatan fondasi makam di atas baluara. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Usai Benteng Liya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi dianggap mengalami kerusakan akibat proyek revitalisasi. Kini bagaimana tindak lanjut sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi cagar budaya benteng Liya tersebut?

SultraKini.Com mengkonfirmasi pengawas proyek mau pun Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku pemilik proyek, terkait permintaan masyarakat adat agar beberapa bentuk benteng yang dirubah dikembalikan ke bentuk aslinya karena dapat merubah nilai filosofi benteng. Seperti pembuatan fondasi beton kuburan di atas baluara dan penimbunan jalan setapak yang menindis sejumlah makam di dalam lingkungan benteng.

Salah seorang pengawas proyek, Ipin, mengaku saat ini pihaknya tidak bertanggungjawab lagi dengan proyek tersebut karena menurutnya pekerjaan proyek telah selesai.

“Kalau mau tanya pekerjaan sudah selesai, sudah disetop. Jadi pekerjaan yang bermasalah itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi,” ucap Ipin, Jumat (10/11/2018).

Menurutnya, permasalahan proyek tersebut sudah bukan urusan pihaknya, namun pekerjaan sudah urusannya pengawas lapangan proyek, La Ade Kamalu dengan masyarakat adat. “Kalau kita, sudah selesai sampai di situ,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi salah seorang pengurus BPCB Sulawesi Selatan, Yana Asriadi, menjelaskan bahwa ia telah ditugaskan ke proyek yang lain.

“Maaf pak saya ditugaskan ke proyek lain,” singkatnya.

Dalam rapat masyarakat adat pada 2 Oktober 2018 yang dihadiri Meantu’u Liya, kepala desa se-Liya Raya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, CV Putra Sama Bahari (kontraktor proyek), konsultan proyek, dan unsur masyarakat hukum adat Liya, direkomendasikan bahwa sejumlah hal.

1. Pemberhentian pekerjaan fondasi (beton) kuburan yang ada di atas Baluara karena pada dasarnya bukan pemakaman melainkan tempat musyawarah para tokoh adat Kadie Liya pada zaman kesultanan Buton;

2. Memindahkan volume pekerjaan terkait fondasi (beton) yang dimaksud pada poin (1) ke tempat lain di sekitar benteng Liya;

3. Pemberhentian pekerjaan jalan setapak yang ada di dalam pemakaman/kuburan umum serta pemindahan material tersebut ke tempat lain di sekitar benteng liya;

4. Masyarakat Kadie Liya mendesak pihak pelaksana proyek, PPK, dan konsultan proyek melakukan konsultasi publik secara maksimal pada masyarakat Kadie Liya terkait pekerjaan situs sejarah atau bangunan-bangunan sejarah yang dilakukan dalam proyek revitalisasi cagar budaya Benteng Liya;

5. Masyarakat Kadie Liya mendesak pihak pelaksana Proyek, PPK, dan konsultan proyek dalam melakukan pekerjaan revitalisasi cagar budaya Benteng Liya agar memperhatikan konstruksi bangunan atau penyusunan lapisan-lapisan batu yang disusun sehingga tidak menguragi apalagi menghilangkan nilai-nilai filosofi sejarah Kadie Liya;

6. Masyarakat Kadie Liya meminta pihak pelaksana proyek, PPK, dan konsultan proyek membongkar dan atau memperbaiki hasil pekerjaan yang dinilai oleh masyarakat tidak sesuai dengan nilai-nilai filosofi sejarah Liya;

7. Pekerjaan proyek tetap dilanjutkan sebagimana mestinya dengan mempertimbangan poin-poin di atas serta menggantikan pengawas lapangan atas nama Muhammad Sirahjuddin (La Ade Kamali), karena dinilai merusak nilai-nilai filosofi situs sejarah Liya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan