Kemenag Akan Beri Bantuan untuk Masjid dan Musala, Berikut Nilai dan Ketentuannya

  • Bagikan
Kabag TU Kanwil Kemenag Sultra, Muhammad Basri (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kabag TU Kanwil Kemenag Sultra, Muhammad Basri (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan. Kali ini, bantuan tersebut untuk operasional masjid dan musala dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Basri mengatakan bahwa Kemenag akan memberikan bantuan operasional untuk masjid dan mushala di daerah yang  terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp6,9 miliar pada tahun anggaran 2021. Terdiri atas Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta bantuan untuk musala.

“Tiap masjid bisa menerima bantuan Rp20 juta, sementara musala sebesar Rp10 juta,” beber Basri, Selasa (31/8/2021).

Adapun persyaratannya yaitu, bagi masjid atau mushala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, kemudian, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

Berikutnya, dokumen permohonan bantuan terdiri atas permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat, fotokopi keputusan susunan kepengurusan, dan rencana anggaran biaya (RAB).

Selanjutnya, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif, dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus bermaterai cukup yang di unggah melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Basri menuturkan, tujuan bantuan tersebut diberikan untuk pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser, dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (thermometer digital), obat-obatan/multivitamin, dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19 pada masjid dan musala.

“Bantuan terus diperuntukkan untuk penyemprotan disinfektan atau program sterilisasi masjid dan musala, penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan musala secara daring dan langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid dan musala,” ungkap Basri.

Dirinya berharap, dengan adanya bantuan ini diharapkan betul-betul dapat membantu pengurus ataupun jamaah masjid dan musala dalam melaksanakan ibadah dengan khusyuk.

“Bantuan ini juga bisa membantu masjid khususnya di Sultra untuk tetap dipakai beribadah atau salat berjamaah agar bisa aman dari wabah pandemi Covid 19,” pungkasnya. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan