Kemenag Baubau Instruksikan Tunda Pemberian Vaksin MR di Sekolah

  • Bagikan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, Rahman Ngkaali. (Foto: Zarmin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, Rahman Ngkaali. (Foto: Zarmin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Kementerian Agama Kota Baubau mengeluarkan instruksi menunda pemberian vaksin measles dan rubella (MR) bagi sekolah lingkup Kemenag. Intruksi merupakan terusan dari tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini dilatarbelakangi dengan belum jelasnya kehalalan vaksin tersebut.

Pihaknya juga menunggu surat edaran dari Kemenag Pusat, sehubungan penundaan pemberian vaksin. Meski secara lisan telah disampaikan di tingkat kanwil.

“Sudah (disampaikan), diitunda. Jadi yang pertama itu belum jelas tentang kehalalannya. Kita pastikan dulu materi vaksinnya entah dia itu haram atau halal karena itu kita tunggu fatwa MUI,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, Rahman Ngkaali kepada SultraKini.Com, Rabu (8/8/2018).

Menurutnya, kalaupun vaksin dinyatakan halal, selanjutnya perlu adanya pemberitahuan dari orang tua siswa sehubungan setuju tidaknya anak mereka divaksin.

Koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat juga belum dilakukan pihaknya untuk membahas vaksin MR. Sebab belum lama ini, MUI dan Kementerian Kesehatan telah melakukan pertemuan terkait vaksin MR.

“Yang penting kalau di Kementerian Agama, di madrasah sudah seperti itu sikap kita (ditunda),” tegasnya.

Kementerian Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia, sebelumnya telah bertemu untuk memperjelas kehalalan vaksin MR yang diimpor dari Serum Institute of India (SII) itu. Dan hasil pertemuan diputuskan untuk menunda pemberian vaksin bagi umat Islam sampai dikeluarkan sertifikat halalnya.

(Baca: Menkes Tunda Imunisasi MR, Warga Non Muslim Tetap Divaksin)

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek kepada media (7/8) mengaku tidak mengetahui kandungan vaksin MR yang diimpor dari SII. Kata dia, itu merupakan rahasia dari pabriknya. Meski demikian, dia yakin SII mau membuka kandungan vaksi demi kepentingan sertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Kemenkes RI juga telah mengirim surat ke SII yang berisi permintaan agar menyiapkan dokumen terkait sertifikasi halal. Hingga kini, pihaknya masih menunggu jawaban SII.

Menkes juga mengatakan, pemberian vaksin MR tetap dilakukan kepada masyarakat sambil menunggu proses sertifikasi selesai. Namun dia memaklumi jika ada masyarakat yang menolak.

Laporan: Zarmin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan