Kemenag Buteng: Ibadah Ramadan di Rumah Saja, Maklumi Kondisi Kita Sekarang

  • Bagikan
Surat Edaran Bupati Buteng terkait ibadah Ramadan 1441 H di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah, Muchtar, meminta masyarakat mematuhi surat edaran Bupati Buteng Nomor: 405.13/126.a/2020 tentang kegiatan umat Islam di bulan Ramadan 1441 Hijriah yang dikeluarkan di tengah pandemi Covid-19.

“Semoga masyarakat bisa paham dan memaklumi dengan kondisi kita sekarang ini, tidak ada larangan untuk ibadah hanya kalau bisa di rumah saja,” kata Muchtar, Minggu (26/4/2020).

Surat edaran yang dikeluarkan bupati Buteng pertanggal 15 April 2020 tersebut, berisi sejumlah poin yang intinya masyarakat diharapkan beribadah di rumah saja. Misalnya, salat Tarawih dilaksanakan di rumah, tadarus Al Quran, Nuzulul Quran digelar di rumah saja. Takbir keliling menyambut Idul Fitri juga diminta tidak digelar.

Menurut Muchtar, ibadah Ramadan merupakan sebuah amalan yang seharusnya dikerjakan secara ikhlas, bukan karena atas dasar budaya ataupun kebiasaan. Di tengah Covid-19 sekarang ini, masyarakat bisa sadar dan tidak memaksakan melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid guna mencegah penyebaran Covid-19.

Masyarakat diharapkannya bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

Data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sultra per 26 April 2020 pukul 09.00 Wita, Kabupaten Buteng masuk dalam zona kuning dan tercatat memiliki 0 orang tanpa gejala (OTG), 11 orang dalam pemantauan (ODP), 1 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 0 positif corona.

Laporan: Agusrianto
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan