Kemenag Siapkan Kebutuhan Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2022, Termasuk Skemanya

  • Bagikan
Rapat Terbatas dipimpin Presiden RI, Joko Widodo sehubungan persiapan penyelenggaraan haji 2022 di Istana Kepresidenan. (Foto: Dok. Sekretariat Negara)

SULTRAKINI.COM: Dirjen Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler dan berhak berangkat pada 1443 H/2022 M. Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Sekretariat Negara RI juga merilis skema penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dilansir dari laman Kemenag, Dirjen PHU Hilman Latief menyampaikan proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular tuntas, juga diterbit Keputusan Dirjen PHU terkait daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat pada 1443 H/2022 M. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

“Saya minta jemaah yang berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar. Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei,” ucap Hilman, Rabu (18 Mei 2022).

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah menyiapkan skema penyelenggaraan ibadah haji 2022 untuk melayani jemaah mulai dari keberangkatan hingga kepulangan kembali ke tanah air.

Menteri Agama Yaqut Cholil seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan menjelaskan, salah satu skema disiapkan pemerintah, yaitu mengenai protokol kesehatan, di mana calon jemaah haji harus mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

“Ini kita usahakan, terus ikhtiarkan agar calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti tervaksin sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ucap Yaqut.

Selain itu, syarat wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia calon jemaah haji maksimal 65 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, mengatakan pemerintah mempersiapkan menyalurkan dana haji kepada Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama.

“Kami ssiap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama. Jadi biaya haji dibutuhkan itu Rp 81,7 juta per jemaah atau Rp 7,5 triliun. Jemaah haji membayar sekitar Rp 39,9 juta/jemaah,” ujarnya. (B)

Laporan: Farhan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan