Kemendagri Akan Tinjau Kembali Pengangkatan Kades di Butur

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM – BUTUR – Pemkab Buton Utara (Butur) dinilai keliru dalam proses pengangkatan dan pemberhentian sejumlah kepala desa. Hal ini berdasarkan hasil konsultasi Komisi I DPRD Butur di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ketua Komisi I DPRD Butur, Diwan mengatakan, pihaknya sudah berkonsultsi dengan Kemendagri soal pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di Butur. Hasilnya, ada kekeliruan Pemda terkait hal tersebut.

Malah, sambung dia, pihak Kementerian akan meninjau kembali pengangkatan dan pemberhentian para kepala desa ini. \”Sama dengan hasil konsultasi kami ke Biro Pemeritahan Provinsi dan BMPD Sultra. Mereka menilai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa tidak memenuhi unsur,\” kata Diwan.

Ia melanjutkan, hasil konsultasi tersebut akan disampaikan ke Pemda. Sehingga ke depan tidak terulang lagi kejadian yang sama. \”Tentunya kita akan perbaiki kembali dan akan menyampaikan ke Pemda bahwa apa yang mereka lakukan itu keliru,\” imbuhnya.

Diwan menuturkan, Kemendagri berjanji akan meninjau dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Sehingga meminta kepada DPRD dan Pemda Butur untuk bersurat. \”Permintaan Kemendagri supaya DPRD dan Pemda bersurat, karena mereka akan tinjau baik-baik persoalan ini,\” akuhnya.

\”Intinya, apa yang dilakukan Pemda itu hanya keliru. Kesalahannya karena hanya mengambil satu sisi saja,\” tambah legislator PAN ini.

Diakui, persoalan mengganti dan mengangkat pelaksana kepala desa merupakan kewenangan bupati. Namun disisi lain, ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui.

\”Saya sendiri akan ketemu dengan bupati untuk membahas kebaikan daerah ini. Tidak ada tendensi lain, apalagi minta proyek. Saya hanya ingin diskusi dan koordinasi untuk kepentingan daerah,\” pungkasnya.

Masih menurut Diwan, salah satu penyebab persoalan ini mencuat kepermukaan hanya karena pelaksana kepala desa yang diangkat bupati melakukan perombakan perangkat desa. Sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. \”Mungkin sebenarnya tidak ada persoalan di masyarakat kalau hanya pelaksana Kadesnya saja yang diganti. Tapi kan rata-rata Kades ini ganti perangkatnya,\” tuntasnya.

Terkait adanya kekeliruan, hal ini berbeda dengan pernyataan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Butur, H. Tasir, sebagai instansi di pemerintah Kabupaten Butur yang memiliki kewenangan dalam menata pemerintahan desa, pada medio Mei 2016 lalu.

Menurutnya, pengangkatan empat orang pelaksana kepala desa di Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), Kabupaten Buton Utara (Butur) sudah sesuai mekanisme. Hal ini berdasarkan usulan dikirmkan Camat Amiruddin melalui bernomor surat 141/29 tanggal 4 April 2016.

Tasir menjelaskan, awalnya surat bernomor 141/29 yang dibuat Camat Wakorut, Amiruddin memang hanya mengusulkan satu nama untuk pergantian pelaksana kepala Desa Wantulasi.

\”Pak camat kan pelaksana Kades-nya. Lalu dia mengusulkan satu desa saja untuk pergantian dirinya,\” imbuhnya.

Namun, oleh pihak Sekretariat Daerah, Lanjut Tasir, meminta kepada camat agar jangan hanya satu desa, tetapi 3 desa lain, yakni Desa Lasiwa, Laea dan Labaraga masuk dalam usulan. \”Makanya dibuatlah usulan baru menjadi empat desa, tetapi masih menggunakan nomor surat yang sama 141/29,\” terangnya.

Surat usulan pergantian pelaksana empat kepala desa tersebut ditanda tangani Amiruddin selaku Camat Wakorut di Kantor Sekretariat Daerah. Kemudian Tasir selaku kepala BPMD menindaklajutinya ke Bupati untuk dibuatkan SK.

  • Bagikan