Kemenhub Siap Menerapkan Pengendalian dan Larangan Mudik Lebaran 2021

  • Bagikan
Ilustrasi Mudik 2021. (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Perhubungan RI siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama, dan sesudah peniadaan mudik yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Aturan ini akan dimulai pada 6-17 Mei 2021. Larangan serta pengendalian penggunaan atau pengoperasian penumpang berlaku baik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Pengecualian dilakukan pada transportasi barang dan logistik yang tetap akan beroperasi seperti biasa.

“Larangan penggunaan dan pengoperasian itu untuk semua moda transportasi mulai dari darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Dimulai dari 6- 17 Mei. Adapun transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021) dilansir dari laman resmi Kemenhub.

Larangan ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19, sebagaimana terjadi pada saat libur panjang dan hari raya. Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

Sumber: cnbcindonesia, dephub.go.id
Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan