Kemenkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG

  • Bagikan
Juru bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto. (Foto: Kemenkes RI)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Kesehatan RI mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) pada perkembangan Covid-19 per 13 Juli 2020. Perubahan ini juga dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perubahan ini juga adalah revisi kelima dari KMK sebelumnya.

”Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi 4 dengan istilah ODP, PDP, OTG, kasus konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kita juga akan mendefinisikan kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” jelas Jubir Covid-19 Nasional, Achmad Yurianto, Selasa (14/7/2020) dilansir dari laman resmi Kemenkes RI.

Berikut penjelasan definisi operasional berdasarkan KMK terbaru:

  1. Kasus suspect, kriterianya:
    Kasus infeksi saluran pernapasan akut, dimana di dalam dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal di daerah yang terjadi local transmission. Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable. Dikategorikan suspect juga apabila mengalami infeksi saluran pernapasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19.
  2. Kasus probable, kriterianya:
    Kasus klinis yang diyakini Covid-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat, serta gangguan pernapasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.
  3. Kontak erat
    Seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.
  4. Kasus konfirmasi
    Seseorang yang terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada dua kriteria dalam kasus konfirmasi, yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.
  5. Pelaku perjalanan
    Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
  6. Discarded
    Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
    Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih 24 jam. Serta seseorang dengan status kontak erat yang menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
  7. Selesai isolasi
    Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
    Kasus konfirmasi tanpa gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Serta kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Selanjutnya, kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR satu kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable atau kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

  1. Kematian
    Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi atau probable COVID-19 yang meninggal.

Perkembangan Covdi-19

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional per 16 Juli 2020, mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 totalnya menjadi 81.668 orang setelah ada penambahan sebanyak 1.574 orang. Kemudian pasien sembuh menjadi 40.345 orang setelah ada penambahan sebanyak 1.295 orang. Selanjutnya kasus meninggal menjadi 3.873 orang dengan penambahan 76 orang.

Adapun akumulasi data kasus tersebut diambil dari hasil uji pemeriksaan spesimen sebanyak 23.947 orang pada hari sebelumnya, Rabu (15/7) dan total akumulasi yang diuji menjadi 1.146.794 orang. Adapun uji pemeriksaan tersebut, menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 161 laboratorium, Test Cepat Melokuler (TCM) di 117 laboratorium, dan laboratorium jejaring (RT-PCR dan TCM) di 303 laboratorium.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah orang yang diperiksa per 16 Juli 2020 sebanyak 12.156 orang dan jumlah yang akumulatifnya adalah 669.881 orang. Dari pemeriksaan keseluruhan, didapatkan penambahan kasus positif per 16 Juli sebanyak 1.574 orang dan negatif 10.582 orang, sehingga secara akumulasi menjadi positif 81.668 orang dan negatif 588.143 orang.

“Kita dapatkan kasus baru sebanyak 1.574 orang sehingga total kasus sekarang menjadi 81.668 orang,” tambah Achmad Yurianto di Graha BNPB Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Sumber: Kemenkes RI dan Kominfo RI
Laporan: Irvan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan