Kemenkum HAM Sultra Bebaskan 3 Napi untuk Idul Fitri

  • Bagikan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara, Muslim. FOTO: MERRY/SK

SULTRAKINI.COM: KENDARI- Sebanyak 814 nara pidana dan anak pidana yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Tenggara mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H, Juli 2016.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara, Muslim, yang ditemui SultraKini.com di ruang kerjanya, Kamis (30/6/2016) menjelaskan pemberian remisi khusus itu berdasarkan Surat Keputusan Kemenkum HAM Wilayah Sultra yang dibagi dua kategori yakni remisi khusus pengurangan sebagian hukuman sebanyak 811 napi dan remisi khusus langsung bebas sebanyak 3 orang.

Napi yang mendapatkan remisi khusus pengurangan sebagian hukuman tersebar di Lapas Klas IIA Kendari sebanyak 241 napi, di Lapas Klas IIA Baubau sebanyak 193 napi, di Rutan Klas IIA Kendari sebanyak 84 napi, di Rutan Klas IIB Kolaka sebanyak 87 napi, di Rutan Klas IIB Raha sebanyak 74 napi, dan di Rutan Klas IIB Unaaha sebanyak 132 napi.

Sedangkan untuk remisi khusus langsung bebas sebanyak tiga orang masing-masing berada di Lapas Klas IIA Baubau 1 napi, Rutan Klas IIA Kendari 1 napi, dan Rutan Klas IIB Unaaha 1 napi.

Menurut Muslim, pemberian remisi khusus tersebut tidak memandang jenis kasus dan siapa napinya melainkan semata-mata didasari pertimbangan pemenuhan syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia berharap agar napi yang telah keluar dari lapas maupun rutan tidak mengulangi perbuatan jahat supaya tidak lagi masuk penjara.

Editor: m djufri rachim

 

  • Bagikan