Kemenkumham beri Remisi 168.916 Narapidana pada HUT RI

  • Bagikan
(Foto:dok. Kemenkumham)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memerdekakan sebanyak 168.916 orang narapidana dan anak binaan dalam HUT RI, melalui remisi 17 Agustus 2022.

Dilansir dari Kemenkumham RI, remisi ini diberikan kepada 166.191 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum II (langsung bebas).

“Saya atas nama pemerintah RI mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi. Tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Jadilah masyarakat yang produktif dan bermanfaat bagi sekitar,” ucap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan di upacara bendera peringatan HUT ke -77 RI, Rabu (17/08/2022).

Yasonna mengatakan bahwa pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

“Bagi WBP yang bebas, saya berharap kalian menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” tambahnya.

Selain pemberian remisi, Kemenkumham juga memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas pengabdianya. Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun.

Menkumham berharap pemberian penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi para pegawai untuk meningkatkan kinerja sehingga kedepannya semakin PASTI (profesional, akuntabel, sinergi, transparan, inovatif) dan berakhlak. (C)

Laporan: Julia Dwi Sadini
Editor: Feni Sul Fianah

  • Bagikan