Kemenkumham Sultra Belum Temukan Pelanggaran Notaris

  • Bagikan
Rapat koordinasi, Majelis Pengawas Notaris Provinsi Sultra (foto : Merry Malewa / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara belum menemukan laporan indikasi pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh notaris.

 

Hal ini sebagaimana diungkapkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sultra, Toman Pasaribu dalam rapat koordinasi, Majelis Pengawas Notaris Provinsi Sultra, yang dilaksanakan mulai 2 hingga 4 juni 2016 di salah satu hotel di Kendari.

 

Menurutnya, ada 63 notaris yang terdaftar di Kemkumkumham Sultra dan berada dalam pengawasan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sultra, yang anggotanya berasal dari tiga unsur, yakni dua dari pemerintahan, dua dari akademisi, dan tiga dari notaris sendiri.

 

\”Hingga saat ini belum ada pengaduan terkait pelanggaran notaris. Jika ada pelanggaran kode etik atau hukum, maka terlabih dahulu melalui MPD untuk direkomendasikan ke MPW selanjutnya ke majelis pengawas pusat. Untuk notaris yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,\” jelasnya.

 

Hal senada juga diungkapkan kepala Kantor Wilayah kemenkumham Sultra, Agus Purwanto. Menurutnya, selama 10 hari bertugas di Sultra dirinya belum menemukan masalah yang berkaitan dengan notaris.

 

Dijelaskannya, Kemenkumham Sultra mempunyai dua lembaga pengawasan antara lain, di tingkat wilayah yaitu MPW notaris sedangkan untuk kabupaten dan kota yaitu MPD notaris. Setiap MPD membawahi pengawasa di tiga wilayah kabupaten dan kota. Untuk di Sultra yakni, MPD Kota Kendari, MPD Baubau, dan MPD Kolaka.

 

\”Mereka ini yang melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengawasan, jika terjadi indikasi pelanggaran kode etik oleh notaris. Selanjutnya akan dilaporkan ke MPW kemudian akan diproses, melalui sanksi atau tidak,\” jelasnya.

 

Lebih lanjut, kata Agus, dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini, diharapkan MPW juga MPD dapat bersinergis dengan pemerintah khususnya Kanwil Kemenkumham yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan hukum dan HAM.

  • Bagikan