Kemenkumham Sultra Bersama Pemda dan DPRD Wakatobi Komitmen Tingkatan Pelayanan Hukum dan HAM

  • Bagikan
Kerja sama peningkatan pelayanan hukum dan HAM antara Kemenkumham Sultra dengan pemerintah dan DPRD Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah dan DPRD Kabupaten Wakatobi menandatangani nota kesepahaman peningkatan pelayanan hukum dan HAM, Rabu (9 Maret 2022).

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, Bupati Wakatobi Haliana, dan Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin.

Silvester Sili Laba mengatakan, Kemenkumham mengambil peran pembangunan budaya-hukum melalui penyelenggaran fungsi pembinaan hukum nasional dan rencana aksi hak asasi manusia.

Pembentukan substansi hukum melalui penyusunan kajian dan naskah akademik serta penyusunan, pengharmonisasian, dan pengundangan peraturan perundang-undangan, fungsi keimigrasian yang lain dikenal dengan istilah Tri Fungsi Imigrasi pelayanan, penegakan hukum, penegakan keamanan negara, fasilitator pembagunan.

Selain itu, pihaknya Kemenkumham melaksanakan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, kenotariatan, kewarganegaraan, fidusia, dan pelayanan administrasi hukum umum lainnya.

“Semua pelayanan publik kami berikan selaras dengan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian dari fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelasnya

Pihaknya juga mempunyai kewajiban hukum dan moral untuk membantu pemda, khususnya Kabupaten Wakatobi untuk menjadi destinasi wisata unggulan yang membawa kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Hukum dan HAM tidak saja melaksanakan urusan keimigrasian, lanjutnya, tetapi banyak hal yang dimanfaatkan oleh Pemada Wakatobi. Sebagai berikut.

Kementerian hukum dan HAM sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 memiliki kewenangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.

“Kami memiliki pejabat perancang peraturan perundang-undangan yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Wakatobi dalam pembentukan peraturan daerah, sehingga sesuai dengan kewenangan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Disamping itu, UU cipta kerja memberikan kewenangan mendalam serta peran sangat strategis dalam pembangunan hukum dan fasilitator pembangunan. Kementerian Hukum dan HAM mendukung terwujudnya perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk pendaftaran merek, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis maupun pencatatan hak cipta dan kekayaan intelektual komunal warisan tradisi masyarakat Kabupaten Wakatobi.

Kementerian Hukum dan HAM juga sesuai amanah UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mempunyai badan usaha berbentuk badan hukum. Masyarakat bisa mendaftarkan badan usahanyadalam bentuk perseroan perorangan tanpa perlu ke Kantor Notaris, cukup mendaftar online di aplikasi ahu.go.id dan membayar PNBP Rp 50.000,-

Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin, mengatakan sebagai daerah otonom yang relatif muda, patut disyukuri bahwa Wakatobi mendapat perhatian besar dari Kementerian Hukum dan HAM dan kementerian/lembaga lainnya.

Dukungan Kementerian hukum dan HAM sudah diwujudkan, di antaranya pembentukan Kantor Imigrasi Wakatobi pada 2013. Secara kelembagaan DPRD Wakatobi juga mendapat dukungan dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“DPRD Wakatobi banyak berkoordinasi dan mendapat masukan dari Kementerian Hukum dan HAM, terutama pejabat perancang peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Seperti disampaikan Kakanwil pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019. Perubahan ini berpengaruh terhadap politik, hukum, pembentukan peraturan daerah.

Dikatakan Hamiruddin, sebelum terbentuknya UU Nomor 15 Tahun 2019, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah usul inisiatif pemerintah daerah dikoordinasikan oleh bagian hukum sekretariat daerah. Namun kini kewenangan Kemenkumham sebagaimana Pasal 58 ayat (2) juncto Pasal 99A UU Nomor 15 Tahun 2019 juncto Pasal 63 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Untuk itu, setiap rancangan peraturan daerah usul inisiatif pemerintah daerah harus dikirimkan dulu ke Kemenkumham guna dilakukan pengharmonisasian sebelum disampaikan ke DPRD.

Sedangkan pihak dewan tidak akan membahas apabila rancangan peraturan daerah tidak dilengkapi dengan surat selesai harmonisasi tersebut. Hal ini dinilai harus ditaati agar proses pembentukan peraturan daerah tidak cacat formil dan rentan dibatalkan atau digugat di Mahkamah Agung.

Dia menyambut ajakan Kepala Kemenkumham Sultra untuk menformalkan jalinan kerja sama yang berjalan dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman tentang pembentukan dan harmonisasi rancangan peraturan daerah. Agar anggota dewan mendukung proses pembentukan peraturan daerah, khususnya inisiatif dari DPRD.

Diharapkan juga peraturan daerah nantinya semakin berdaya guna, berhasil guna, serta membawa keadilan dan manfaat bagi masyarakat Wakatobi.

Bupati Wakatobi, Haliana juga menyambut baik kerja sama peningkatan pelayanan hukum dan HAM demi kualitas peraturan daerah nantinya.

Haliana mengaku, dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, Pemda sedang merancang perusahaan daerah, di mana harus membutuhkan perda.

Haliana mengungkapkan, tenun ‘boke’ khas Wakatobi pernah diklaim oleh daerah lain namun atas kerja keras dinas terkait dan dukungan kantor wilyah Kemenkuham Sultra kekhasan Wakatobi ini diakui oleh negara.

Ia berharap, kepala organisasi perintah daerah terkait mengimplementasikan nota kesepakatan tersebut dalam bentuk program nyata. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan