Kemenkumham Sultra Karantina Kantor Menyusul 12 Pegawai Reaktif Covid-19

  • Bagikan
Petugas kesehatan saat melakukan tes swab kepada pegawai Kemenkumham Sultra (Foto: Dok. Humas KemenkumHAM)
Petugas kesehatan saat melakukan tes swab kepada pegawai Kemenkumham Sultra (Foto: Dok. Humas KemenkumHAM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra dinyatakan reaktif tes swab antigen Covid-19 pada Jumat, 11 Februari 2022. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, mengungkapkan sebagai langkah untuk mengantisipasi jumlah pegawai terpapar, untuk sementara waktu dilakukan karantina kantor.

“Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022, karantina kantor selama tiga hari mulai 14 sampai 16 Februari 2022,” ujarnya, Senin (14 Februari 2022).

Untuk itu, Silvester Sili Laba menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada jajaran sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19 ini.

“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan karantina kantor dan lakukan penyinaran UV,” tegas Silvester.

Sementara itu terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kartini mengatakan walaupun diberlakukan karantina kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.

“Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh pegawai melaksanakan Work From Home atau WFHdan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” ungkap Kortini. 

Untuk diketahui, Aplikasi SiAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan