Kemenkumham Sultra Lantik Enam Notaris

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Sofyan mengambil sumpah dan melantik enam notaris di wilayah Sultra.

Mereka yang dilantik masing-masing dari Kota Kendari Muhammad Tun Samudra, Sprianus Trisno, Hardianti Falihi dan Hot Asih Wijaya Sianturi; Kabupaten Konawe Selatan, yaitu Rahmawati Lallo; dan Kabupaten Kolaka adalah Silvina Reski Muliawan.

Saksi pada pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhammad Tahir dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Lukman M. Saada.

Sofyan mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut bagian dari pemberian legalitas terhadap notaris sebelum menjalankan tugas sebagai pejabat negara yang menjadi wakil pemerintah dalam menjalankan beberapa kewenangan administrasi negara.

“Notaris adalah satu-satunya organisasi profesi yang diizinkan menggunakan simbol negara dalam pelaksanaan pekerjaanya dan satu-satunya profesi yang dalam produk hukum yang dihasilkan terdapat ikrar dalam gross akta yang berbunyi “Demi Keadilan berdasarkan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” sehingga akta yang dikeluarkan notaris setara dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan eksekutorial. Jadi, berbanggalah menjadi notaris,” ujarnya di aula Kanwil, Rabu (12/2/2020).

Menurut Sofyan notaris merupakan bagian dari penegak hukum karena akta notaris mengikat para pihak secara hukum. Pihaknya banyak menerima laporan tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

Sampai dengan akhir 2019, beberapa rekomendasi dan laporan dari MPWN Sultra dan Tim Investogasi Notaris Sultra mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris yang dilakukan oleh Notaris di Sultra.

“Ada Notaris yang diduga melakukan rangkap jabatan sebagai advokat dan ada pula yang selama menjadi notaris tidak memenuhi kewajiban administratifnya sebagai notaris, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris,” jelasnya.

Laporan ini, lanjutnya, sedang diproses oleh MPPN dan akan ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi terhadap notaris yang terbukti melanggar UUJN.

Dia berharap ke depannya hal-hal tersebut dapat diminalisir dikarenakan ini merupakan preseden buruk baik bagi notaris secara pribadi, organisasi profesi, maupun kantor wilayah sebagai instansi pembina dan pengawas notaris.

“Peran dari INI dan Majelis Pengawas sangat diperlukan agar notaris dapat bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Ikut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maktub, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muslim serta para pejabat struktural kantor wilayah dan seluruh pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan