Kemensos: BLT BBM bisa Digunakan untuk Modal Usaha

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat. (Foto: Dok Kemensos)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai penguat ‘bantalan’ sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bahkan bisa digunakan untuk modal usaha.

Dilansir dari Kemensos, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat menyampaikan BLT BBM merupakan penguatan bantalan sosial dalam situasi agar masyarakat bisa beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, terutama dampak kenaikkan harga komoditas dalam mempengaruhi daya beli masyarakat yang kurang mampu.

Harry juga berkomentar menyangkut penyataan Kementerian Keuangan menyangkut bantuan tersebut bisa menekan angka kemiskinan hingga 0,3 persen.

“Jadi pola pikirnya, kalau perhitungan Kemenkeu dari bantalan bansos itu mengurangi kemiskinan sampai 1 persen. Kalau BLT BBM ya mungkin hanya terbatas hitungannya, tapi kalau digabung dengan BLT lain sudah tentu ini akan mempengaruhi dan paling tidak menjaga rate kemiskinan tidak sampai meningkat kembali,” jelasnya, Selasa (6 September 2022).

Kementerian Sosial bersama sejumlah kementerian lain telah bersepakat untuk tidak hanya mengandalkan skema bansos, namun upaya edukasi kepada masyarakat penerima bamtuan sehingga masyarakat menggunakan bansos ke arah yang lebih produktif.

“Uang yang diterima itu bukan untuk kebutuhan konsumtif belaka, tapi bisa digunakan untuk tambahan modal usaha,” ucapnya.

Artinya, lanjut Harry, usaha ekonomi produktif itu bisa menggunakan uang bansos yang mereka terima dalam bentuk tunai, sehingga tidak ada masalah penggunaannya itu bisa digunakan untuk pemberdayaan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

“Ini yang perlu juga dipahami oleh masyarakat luas, bansos yang mereka terima tidak menimbulkan efek ketergantungan dari masyarakat,” sambungnya.

Sejumlah skema perlindungan sosial dari Kementerian dalam situasi saat ini, bukan bersumber dari BLT BBM saja, tetapi hubungannya dengan bantalan sosial atau skema perlindungan sosial dari Program Sembako dan PKH.

“Itung-itungannya jangan hanya BLT BBM ya karena secara bersamaan sembako juga disalurkan Rp 200 ribu per bulan. Kalau BLT BBM Rp 300 ribu untuk September, nanti Rp 300 ribu lagi untuk Desember. Tapi, Sembako kan September ini cair juga, nanti Oktober Rp 200 ribu, terus November Rp 200 ribu diberikan kepada KPM. Belum lagi, PKH,” tambah Harry.

Penyaluran BLT BBM dimulai per 1 September 2022 yang ditandai dengan penyerahan BLT BBM oleh Presiden RI, Joko Widodo secara simbolis kepada 100 KPM Bansos Kartu Sembako dan PKH di Kabupaten Jayapura, Sentani (31/8).

BLT BBM ini ditargetkan pemerintah diterima 20,65 juta KPM.

Adapun, penyaluran BLT BBM dilakukan melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, yaitu September hingga Desember 2022 dengan besaran Rp 150 ribu. Namun, mekanisme penyaluran dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp 300 ribu pada September dan tahap kedua Rp 300 ribu pada Desember, sehingga total bantuan diterima setiap KPM senilai Rp 600 ribu.

(Baca: Kabar Terbaru Penerima BLT BBM untuk KPM, Siap-siap ke Kantor Pos)

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan