Kementerian Pertanian Tetapkan Konawe sebagai Tempat Pelaksanaan LP2B

  • Bagikan
Suasana zoom meeting Pemprov Sultra bersama Dirjen penetapan Kabupaten Konawe sebagai tempat pelaksanaan LP2B. (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Kabupaten Konawe sebagai tempat pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penetapan tersebut dilakukan setelah Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian, dan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan rapat bersama melalui zoom meeting pada Kamis, 18 Mei 2023. Dan menetap Kabupaten Konawe sebagai satu-satunya kabupaten di Sulawesi Tenggara yang memenuhi semua syarat sebagai tempat LP2B.

Laode Rusdin Jaya mengatakan, kegiatan rekomendasi perlindungan LP2B dilaksanakan agar dapat terpetaknya luasan LP2B tingkat kabupaten dan ditetapkan dalam surat keputusan atau Perbup tentang penetapan LP2B dan/atau dalam Perda RTRW.

“Perlindungan LP2B dilakukan dengan penetapan wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan. Bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” katanya.

Rusdin menjelaskan, dalam pelaksanaannya, kegiatan LP2B dilakukan oleh Dinas pertanian kabupaten/kota dibantu oleh konsultan perorangan yang berkedudukan di provinsi/kabupaten/kota dan pendampingan oleh Dinas Pertanian Provinsi.

“Konsultan yang berkedudukan di provinsi karena luas areal kerja relatif lebih kecil sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dikombinasikan dengan kabupaten/kota lain dalam satu provinsi,” ungkapnya.

Untuk sumber anggarannya, Rusdin mengungkapkan bahwa kegiatan ini dibiayai oleh melalui APBN tugas pembantuan Ditjen PSP pada DIPA satuan kerja dinas provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Konawe, Gunawan Samad, saat dihubungi melalui telepon seluler, membenarkan hal tersebut dan pihaknya telah menyiapkan data guna menunjang pelaksanaan LP2B di Kabupaten Konawe.

“Alhamdulillah untuk di Sulawesi Tenggara hanya Konawe yang menjadi tempat pelaksana LP2B,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, besok akan ada zoom meting dalam rangka percepatan penetapan LP2B di kabupaten/kota tahun 2023.

Lahan pertanian pangan berkelanjutan atau yang sering disingkat LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Dilansir dari www.pertanian.go.id, ketersediaan data LP2B yang mencakup banyak data dalam bentuk spasial maupuan data hasil survei, merupakan prasyarat penting mewujudkan upaya perlindungan LP2B sesuai amanat undang-undang nomor  41 tahun 2009.

Keberadaan data yang sangat banyak akan sangat sulit jika dilakukan secara manual baik dalam pengelolaannya maupun penanganannya.

Proses ekstraksi informasi akan membutuhkan waktu lama dan cenderung rawan terhadap adanya kesalahan. Oleh karena itu, diperlukan penanganan data dengan sistem digital melalui manajemen database yang terintegrasi.

Kemudian telah ditetapkan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2012 tentang sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sistem informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (Adv)


Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan