Kemudahan Perizinan Perparah Kerusakan Ekologis

  • Bagikan

Kelestarian lingkungan merupakan bagian tak terpisahkan dengan keberlangsungan hidup manusia. Sayangnya, kesadaran akan kerusakan ekologis seringkali muncul ketika sudah terjadi bencana. Kemarau panjang yang melanda sejumlah daerah serta banjir yang terjadi di musim hujan, bahkan tidak menentunya musim itu menunjukkan adanya ketidakseimbangan ekologis.Kerusakan lingkungan ini semakin diperparah dengan hadirnya sejumlah investor yang mengelola sumber daya alam (SDA), baik di sektor pertambangan, perkebunan maupun alih fungsi lahan dan hutan.Terjadinya kerusakan ekologis ini bukan hanya karena lemahnya koordinasi dan  pengawasan pihak terkait, tapi juga karena pemerintah daerah yang berlindung dibalik otonomi begitu gampang mengeluarkan izin pengelolaan SDA termasuk alih fungsi lahan. Sejak tahun 2005 sampai 2010 lalu, saat pemilihan kepala daerah secara langsung, obral izin sangat massif utamanya di kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, sehingga semua dipertaruhkan demi mendatangkan dan membela investor.  Investor ditempatkan sebagai malaikat penyelamat yang akan mengangkat rakyat dari jurang kemiskinan. Meski pada kenyataannya, justru rakyat jadi korban dan semakin melarat, pada saat yang sama kekayaan para pejabat jadi menggunung.Kehadiran investor akan selalu ada yang diuntungkan tetapi hanya segelintir orang, tidak berbanding lurus antara harapan dan kenyataan, investasi yang ada di Sultra justru semakin menambah deretan panjang konflik agraria dan kerusakan lingkungan. Melalui momentum PILKADA serentak ini, diharapkan masyarakat untuk tidak sembarang memilih calon kepala daerah. Karena akibatnya sangat fatal, yang menjadi jualan para kepala daerah selama ini paling-paling di sektor sumber daya alam. Kalau hal ini terus dibiarkan maka ruang hidup rakyat akan semakin sempit dan terpinggirkan, maka hanya akan ada beberapa orang atau pemodal yang akan menguasai tanah, dan masyarakat hanya akan menjadi kuli kasar dan murah.Karena itu dengan adanya pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengeliminir jual beli perizinan, walaupun tidak ada jaminan diantara para kepala daerah provinsi, kabupaten/kota tidak melakukan persekongkolan dalam penerbitan perizinan di sektor SDA.Kisran Makati, S.Sos
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara

  • Bagikan