SULTRAKINI.COM: KONAWE – Hasil jajak pendapat antara pemerintah, aparat, masyarakat dan pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) tentang kasus pelecehan diperusahaan tersebut menemukan jalan tengah. Oknum karyawan asal China tersebut, bakal kena tiga sanksi.
Sanksi pertama, yang bersangkutan diharuskan menyelesaikan masalah tersebut secara hukum adat Tolaki. Hal itu ditegaskan oleh tokoh masyarakat, yang hadir dalam rapat tersebut, Hasmin. Menurutnya, adat tetap harus dijunjung, mengingat yang menjadi korban adalah masyarakat entis lokal. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik horizontal ke depannya.
Sanksi kedua, oknum dari negara tirai bambu tersebut juga bakal dikenakan hukum positif. Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Konawe, La Sulle menuturkan, kasus tersebut sudah ditangani di Reskrim. Pihaknya akan mencari oknum pelaku.
“Hukum positif tetap harus dilakukan. Adapun hukum adat nantinya, itu akan membantu meringankan kasus yang bersangkutan saja. Hukumnya tetap jalan,” jelasnya.
Sementara sanksi ketiga, pihak perusahaan juga akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Pimpinan PT. VDNI, Tony menuturkan pihak perusahaan akan memberi sanksi berupa pemulangan kepada yang bersangkutan.
“Saya menyesalkan atas kejadian ini. Kami akan berikan sanksi berupa pemulangan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya melalui penerjemah.