Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan Dimulai Januari 2020, Cek Besarannya

  • Bagikan
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: Presiden RI, Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS kesehatan pada Kamis, 24 Oktober 2019 sebesar 100 persen. Kenaikkan tersebut berlaku mulai pada 1 Januari 2020.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jamina n Kesehatan. penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 .

“Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujar Jokowi.

Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebelumnya Rp 25.500, naik menjadi Rp 42.000. Kelas II sebelumnya Rp 51.000 meningkat menjadi Rp110.000. Iuran kelas I dari semua Rp 80.000 naik menjadi sebesar Rp 160.000.

Kenaikkan iuran berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan peserta. Kenaikkan BPJS kesehatan juga berlaku untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebelumnya Rp 23.000 naik sebesar Rp 42.000 dan telah berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Kenaikkan PPU diatur dalam Pasal 30 tentang kenaikkan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri. Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.

Sedangkan Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Kenaikkan BPJS ini disetujui oleh pihak BPJS kesehtan dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2019. “Kenaikkan tersebut demi menutup defisit keuangan yang ada,” jelas Sri Mulyani.

Sumber : Kompas.com
Laporan: Hasniar

  • Bagikan