Kenakan Baju Arhawi Dua Periode, ASN di Wakatobi Disanksi

  • Bagikan
Sekda Wakatobi, La Jumadin. (Foto: Istimewa)
Sekda Wakatobi, La Jumadin. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemuda dan Olahraga Wakatobi, Ismawa, akan diberi sangsi ringan berupa teguran, akibat berpose mengenakan baju pendukung Arhawi dua periode (serdadu).

Dalam foto tersebut, Ismawan bersama Kades Koroe Onowa Kecamatan Wangi-wangi dan Kades Kabita Togo Kecamatan Wangi-wangi selatan.

Sekda Wakatobi, La Jumadin, mengatakan akan meminta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menegur yang bersangkutan.

“Walaupun saat ini belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi 2020, namun saya akan sampaikan ke kadisnya agar yang bersangkutan ditegur.” Kata La Jumadin, Rabu (30/10/2019).

Kata Jumadin, jika telah ada penetapan calon, maka persoalan seperti ini akan ditangani langsung oleh Bawaslu.

Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, sehingga ia meminta agar ASN mematuhi aturan tersebut.

Menurutnya, walaupun sebagai petahana, Arhawi tetap berupaya agar ASN di lingkup Pemda Wakatobi netral. Hal ini ditunjukan dengan diterbitkan surat sdaran (SE) tentang netralitas ASN jelang Pilkada Wakatobi.

“Surat edaran tersebut nomor: 270/ 264/ X/ 2019 ditandatangani oleh Arhawi pada 23 Oktober 2019.” terangnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan