SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepala Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Konawe, Bahrun Ishak menanggapi soal tudingan kepada dirinya terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan operasional bantuan dari Kementerian P3A.
Sebelumnya, tudingan tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait penyalahgunaan kendaraan operasional yang diduga dialihfungsikan menjadi kendaraan dinas Kepala Dinas P3A Kabupaten Konawe.
Berdasarkan pantauan awak media, kendaraan operasional tersebut masih selalu terparkir di depan rumah Kepala Dinas P3A Konawe dan diduga tidak digunakan oleh tim bidang perlindungan perempuan dan anak DP3A Konawe saat melakukan penjangkauan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketua Bidang Hukum dan Media Massa DPC Projo Kabupaten Konawe, Ependi merasa prihatin dan menyayangkan kepada pemda atas dugaan pembiaran mobil perlindungan dimanfaatkan tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
“Harapan saya agar Kepala Dinas P3A Konawe kembali mempergunakan mobil perlindungan tersebut untuk keperluan sesuai peruntukannya melihat kondisi daerah yang saat ini membutuhkan kendaraan dalam hal penanganan kasus,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3A Kabupaten Konawe, Bahrun Ishak belum mau memberikan keterangannya.
“Nanti saja ketemunya, sekarang saya lagi sibuk, ada urusan pribadi,” singkatnya via telepon pada Sultraknii.com, Kamis (16/9/2021).
Diketahui bahwa Kementerian PP dan PA memberikan bantuan kendaraan operasional kepada pemda di 114 kabupaten/kota, salah satunya Kabupaten Konawe pada 2018.
Kendaraan ini diberikan untuk memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan, memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi, serta reintegrasi sosial seperti sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat dan meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan. (C)
Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Sarini Ido