Kepala BKD Konawe Sebut Pemotongan Gaji PNS K2 oleh Bendaharanya, Ilegal

  • Bagikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Konawe, Elizon Zainal Ahuddin. Foto: MAs Jaya / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Setelah diketahui melakukan penahanan gaji ratusan PNS K2 Konawe tanpa keterangan jelas, kasus lain Bendahara Pengeluaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konawe, Abdul Majid kembali mencuat. Tindakannya yang kerap melakukan pemotongan gaji PNS K2 dengan modus uang administrasi ternyata ilegal.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Konawe, Elizon Zainal Ahuddin membenarkan jika dalam pencairan gaji PNS K2, ada uang administrasinya. Namun jumlahnya hanya senilai Rp15 ribu. Nominal itu pun sudah menjadi kesepakatan para PNS dan pihak BKD yang mengelola pembayaran gaji.

“Kalau yang Rp15 ribu itu sudah kesepakatan bersama. Makanyan kalau ada yang protes terkait masalah ini kami siap,” ujarnya.

Akan tetapi lanjut dia, jika ada potongan yang mengatasnamankan uang administrasi senilai Rp30 ribu, itu ilegal. Dia sendiri, tidak tahu masalah tersebut. Sebab hal yang pernah ia tanyakan kepada salah satu kepala bidangnya terkait besaran potongan, hanyalah uang adnimistrasi senilai Rp15 ribu.

“Kalau ada aduan dari PNS K2 yang menyatakan gaji mereka dipotong 30 ribu, tentu jadi pertanyaan. Kenapa bendaraha (Abdul Majid) bisa melakukan demikian. Itu ilegal,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemotongan gaji PNS K2 Konawe sebelumnya telah dibeber oleh Direktur LSM Lira, Rolandsyah. Saat membeberkan praktik ilegal tersebut, Roland menyertakan bukti slip pencairan gaji salah satu pegawai yang dikeluarkan bendaharan pengeluaran BKD.

Pada slip tersebut tertulis uang administrasi dengan nomilal Rp30 ribu. Jika nominal tersebut dikalikan dengan PNS K2 yang berjumlah 816 orang, maka uang yang terkumpul adalah Rp24,48 juta. Sebuah nilai yang cukup besar, jika hanya untuk kepengurusan administrasi.

  • Bagikan