Kepala BPBD Koltim Anzarullah Bantah Kesaksian Andi Merya 

  • Bagikan
Screenshot video persidangan (Foto: Ist) 
Screenshot video persidangan (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang sebagai saksi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang berlangsung secara kombinasi (langsung dan virtual), yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Kendari Ronald Salnofri Bya ini digelar di ruang Cakra PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (4/1/2022).

Andi Merya Nur sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Rutan KPK Jakarta, sementara Majelis Hakim dan Jaksa KPK berada di ruang sidang Cakra PN Kendari.

Dalam gelaran sidang kali ini, Bupati Koltim nonaktif Andi Merya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Dalam kesempatan tersebut Andi Merya menjelaskan keterkaitan Kepala BPBD Koltim  Anzarullah menjanjikan dirinya mendapat fee sebesar 30 persen atau senilai 250 juta dengan syarat memuluskan proyek rehabilitasi dapat dikerjakan oleh seseorang yang berasal dari partai Nasdem.

“Dia (Anzarullah) harapkan (untuk memuluskan) kegiatan itu (rehabilitasi) dikerjakan orang NasDem, saya tidak tahu siapa,” kata Andi Merya Nur, dalam sidang pemeriksaan saksi, Selasa (4/1/21).

Andi Merya mengatakan, ia tak pernah bertemu dengan orang NasDem dimaksud, namun hanya mendengar dari cerita anak buahnya Anzarullah.

“Saya tidak pernah membicarakan masalah orang NasDem, dan apa yang harus saya bawa dan ketemu,” ungkapnya.

Andi Merya Nur bercerita, Anzarullah saat itu membawa uang Rp225 juta ke Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Koltim pada malam hari.

Namun, uang itu belum sempat diserahkan, karena Andi Merya sedang kedatangan tamu 20 orang masyarakat Koltim.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Kepala BPBD Kolaka Timur (Koltim), Anzarullah membantah sejumlah keterangan Bupati Koltim Andi Merya Nur.

Bantahan itu diungkapkan Anzarullah usai Andi Merya Nur memberikan kesaksian dalam agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Anzarullah.

Anzarullah juga membantah pernyataan Andi Merya Nur, terkait dirinya yang berinisiatif untuk menyerahkan fee 30 persen proyek perencanaan itu. Ia mengatakan, justru Andi Merya Nur yang meminta uang Rp250 juta kepada dirinya.

“Saksi (Andi Merya) yang minta di rumah jabatan (12 September 2021). Pak Anzar tolong bawakan saya Rp250 juta, tanggal 21-22 (September 2021) setelah saya pulang dari Jakarta,” kata Anzarullah menirukan perkataan Andi Merya.

Selain itu, Anzarullah juga menyanggah pengakuan Andi Merya terkait penandatanganan proposal yang dilakukan sebanyak 3 kali sejak Bupati Tony Heriansyah.

Ia juga berdalih, tak pernah menyebut proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tersebut dikerjakan salah satunya oleh dirinya.

“Tidak pernah saya bicara proyek itu saya akan kerjakan, tidak pernah,” tandasnya.

Kuasa Hukum Anzarullah, La Ode Muhram Naadu mengatakan, tuduhan Andi Merya Nur mengenai orang Nasdem itu harus dibuktikannya sendiri.

Sebab, dalam proses persidangan, kata Muhram ada istilah, siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan.

“Kalau Bu Meri (Andi Merya Nur) bilang begitu silahkan saja, tapi kami menolak,” tegas La Ode Muhram.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya, tidak pernah menyebut orang Nasdem itu. Namun, di BAP saksi Andi Merya Nur tercantum sebutan Orang NasDem itu. (B)

(Baca juga: Dugaan Suap Andi Merya Nur Segera Disidangkan, KPK Tunjuk Lokasi Pengadilan Ini)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan