Kepala BPBD Sultra Mengaku Ini Penyebab Sampai Honor Anggota Gugus Tugas Covid-19 Kandas

  • Bagikan
Kepala BPBD Sultra, Muhammad Yusup. (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Yusup, mengaku sejumlah hal ini menjadi penyebab kandasnya pembayaran honor anggota gugus tugas Covid-19.

Yusup mengatakan, belum dibayarkannya honor anggota gugus tugas hingga berbulan-bulan disebabkan adanya syarat administrasi belum dilengkapi anggota gugus tugas. Sedangkan persoalan lain menyangkut proses penganggaran yang tidak sesuai prosedur.

“Proses penganggaran ini sedianya dilakukan di BTT (biaya tak terduga), tetapi ditempatkan di anggaran rutin BPBD sehingga mengganggu diproses pencairan rutin saya,” ucapnya, Minggu (17/10/2021).

Persoalan tersebut menurut Yusup membuat pihaknya harus rapat berkali-kali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas percepatan pembayaran kegiatan Covid-19. Berangkat dari itu juga disepakati untuk mempercepat anggaran kegiatan dilakukan tambah uang agar tidak mengganggu di pencairan rutin.

Pelaksanaan pembayaran pada April 2021 itu belum ada acuan, kata Ketua BPBD, karena surat keputusan Gubernur Sultra belum ada, sehingga tidak ada dasar proses pembayaran.

“Meskipun sebelumnya dia punya SK, tapi itu anggarannya berakhir di April, untuk melaksanakan kegiatan selanjutnya harus ada SK baru,” ujarnya.

BPBD akhirnya meminta bantuan kepada penyedia-penyedia makan agar menyediakan konsumsi kepada anggota gugus tugas.

“Bohong kalau dia tidak dikasih makan. Kalau di April mungkin saja karena anggarannya belum ada ketegasan dari pemerintah bahwa ini (honor) akan dianggarkan,” sambung Yusup.

Sehubungan honor, bisa diproses setelah terbit SK dibJuni selanjutnya anggota gugus tugas dimintai laporan pertanggungjawaban setiap hari, yaitu tanda tangan, serta surat perintah tugas dari dinas terkait.

“Inilah yang dikumpul nanti-Agustus baru selesai dia bawakan kita, itupun masih kurang, akhir September baru lengkap administrasinya. Jadi bagaimana mau dibayarkan kalau administrasi tidak lengkap,” tambahnya.

Yusup juga menepis tuduhan yang diarahkan padanya menyangkut pengendapan uang honor 174 orang anggota gugus tugas.

“Mau diendapkan bagaimana uang semua tidak ada sama saya, semuanya ada di BPKAD,” lanjutnya.

Honor anggota gugus tugas tersebut dikabarkan sedang dibayar sejak Kamis lalu khusus April-Juni 2021. Sisanya sedang diproses.

“Dibayarkan tiap 100 hari, anggaran keseluruhan yang disiapkan Pemprov Sultra Rp 3,2 miliar,” terang Yusup.

Mengenai pembayaran honor ini, dibenarkan Tim Pengelola gugus tugas Covid-19 Sultra, Yori Bittikakka.

“Benar, honor kami terbayarkan dari April hingga Juni. Tinggal menunggu sisanya 72 hari yang katanya masih proses pembayaran,” singkat Yori, Minggu (17/10/2021)

Diberitakan sebelumnya, Kantor BPBD Sultra disegel pengunjuk rasa buntut dari kandasnya pembayaran honor anggota gugus tugas pada Rabu (13/10) lalu.

Pengunjuk rasa kecewa dengan hal tersebut, terlebih Kepala BPBD sultra di waktu itu tidak berada di tempat untuk menjawab aspirasi mereka.

Penyegelan juga akan tetap dilakukan sampai honor anggota gugus tugas dibayarkan.

Gubernur Sultra, Ali Mazi diharapkan juga mengevaluasi kinerja jajarannya hingga membuat kandasnya pembayaran honor tersebut. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan