Kepala BPN Muna Target 2.000 Sertifikasi Tanah Gratis PTSL 2022

  • Bagikan
Kepala BPN Muna Muhammad Ali Mustapah, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPN Muna Muhammad Ali Mustapah, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Usai serah terima tugas dengan pejabat yang lama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah bertekad untuk menuntaskan sejumlah program sertifikasi tanah gratis yang berada di Kabupaten Muna tahun anggaran 2022.

Program untuk tahun 2022, BPN Muna memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harus selesai dalam batas waktu, sebelum habis tahun anggaran selesai.

Kedua, BPN Muna memiliki program kegiatan redistribusi tanah obyek land reform yang harus sesuai time skedul yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Program PTSL tahun 2022 memiliki target sebanyak 1.640 bidang tanah akan disertifikasi dan ada tambahan K3 yang belum selesai menjadi 2.000 bidang, untuk redistribusi sebanyak 1.500 bidang sertifikasi. Semua gratis dibiayai melalui APBN,” kata Ali Mustapah usai serah terima tugas di kantor BPN Muna, Selasa (15 Maret 2022).

Dia menambahkan, DIPAnya seperti itu, anggaranya dibagi dua, untuk PTSL dan K3 sisa tahun kemarin yang belum selesai.

Selain program sertifikasi tanah gratis, ia juga bekerja keras dalam melakukan perbaikan pelayanan rutin, baik pendaftaran pertama maupun pemeliharaan data yang masuk di BPN Muna.

“Pelayanan harus berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Terhadap tunggakan-tunggakan yang ada akan kami rampungkan secepatnya sesuai dengan pokok masalahnya,” ucapnya.

Dia menyampaikan, bahwa pihaknya akan bertemu dengan Pemda Muna guna memperbaiki masalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam mensingkronkan sistem yang dikerjakan secara online.

“Bagian yang menangani BPHTB pihak Pemda, sebab terkait dengan pelayanan rutin yang berhubungan secara sistem online berjaringan. Pelayanan kami akan terhambat jika sistem yang menangani BPHTB itu, tidak berjalan dengan baik,” katanya.

Menurutnya, dampaknya saat ini, sudah rasakan beberapa Minggu yang lalu, banyak pelayanan tertunda karena BPHTBnya terkendala.

“Persoalah BPHTB yang bermasalah dibawah 5 persen, hanya saja berpengaruh bila dibiarkan dalam pelayanan, pastinya persentase itu akan bertambah dan mempengaruhi pelayanan,” terangnya.

Ia menyampaikan, bahwa yang bisa kena BPHTB transaksi diatas Rp 60 juta atau obyek tanah diatas Rp 60 juta dalam pendaftaran tanah pertama atau peralihan hak. Sementara hak warisan bisa dikenakan BPHTB ditaksir diatas Rp 300 juta ke atas. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan