Kepala BPPRD Wakatobi Dinilai Tidak Netral Sebagai PNS

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bawaslu Wakatobi merekomendasikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Wakatobi, Samsul Bahri ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Referensi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dugaan pelanggaran terhadap asas netralitas ASN yang masuk dan hasil kajian Bawaslu, maka diberitahukan status laporan Samsul Bahri selaku Kepala BPPRD Wakatobi ditindaklanjuti ke Kemenpan-RB dan KASN,” terang Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin, Jumat (22/3/2019).

Arifin mengatakan, nomor laporan 02/LP/LP/Bawaslu Wakatobi/28.10/III/2019 ini, bukan saja direkomendasikan ke Kemenpan-RB dan KASN, namun akan direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian daerah dalam hal ini bupati Wakatobi.

“Rencananya rekomendasinya kami akan kirim ke Kemenpan-RB dan KASN pada 25 Maret 2019,” tambahnya.

Dia menjelaskan, yang bersangkutan telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 2 huruf F, Pasal 3 huruf b, dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pasal 3 angka 4, Pasal 4 angka 1, dan angka 15 huruf D.

Sementara, sanksi hukuman disiplin berdasarkan Permen Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.

Terkait hal ini, Bawaslu Wakatobi sebatas memberikan rekomendasi, mengenai sanksi, dikembalikan ke Kemenpar RB dan KASN maupun bupati setempat.

“Kita tunggu saja rekomendasi apa diberikan ke PNS bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Samsul Bahri membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya itu. Menurut dia, hal tersebut merupakan musibah baginya karena dia sendiri merasa tidak memasang status tersebut.

Daftar pendukung calon tersebut kemungkinan masuk ke ponselnya melalui grup WhatsApp.

“Masa saya sebagai PNS tidak paham, kalau pasang status begitu bisa berurusan Bawaslu. Apalagi saya sebagai kadis, itu namanya saya membunuh diri itu. Jadi tidak mungkinlah saya sengaja. Apakah ini candaan kawan-kawan yang memegang handphone saat saya sedang cas, karena HP-ku tanpa kode,” katanya.

“Saya bersumpah atas nama bumi dan langit atas nama keluarga saya, jika itu secara sengaja saya lakukan sendiri dengan jari-jari tanganku, saya akan ditelan bumi Wakatobi ini,” ucapnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan