Kepala Desa Galanti Diduga Gelapkan DD 2016

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Salah seorang warga Desa Galanti, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara berinisial MD mengadukan Pelaksana Kepala Desanya, La Jamil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atas dugaan penggelapan dana desa (DD) tahun anggaran 2016 senilai lebih dari Rp 300 juta pada pekerjaan jalan penghubung dari Galanti 1 ke Galanti 2 dengan total anggaran Rp 615 juta.

“Kita masukan aduan itu sekitar tiga minggu lalu di kejaksaan, karena kami menduga kepala desa menggelapkan uang sekitar 300 juta lebih dari total dana 600 juta lebih,” kata MD kepada SultraKini.Com, Rabu (3/1/2018).

Menurutnya, dari total anggaran tersebut, masih ada dana yang tersisa. Namun, anehnya dalam laporan pertanggung jawabannya kepada masyarakat di Baruga di desa itu, La Jami tidak merincikan pemakaian dana itu, hanya disampaikan secara gelondongan. Sehingga kata MD kepala desa patut diduga telah menggelapkan sisa anggaran tersebut.

“Jadi dalam laporan pertanggungjawabannya itu tidak dirincikan secara jelas, hanya gelondongan,” ungkap MD.

Lanjut dia, dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa ongkos pemuatan alat berat (Trontong) senilai Rp 15 juta. sewa eskavator Rp 66 juta dengan rincian Rp 3,5 juta per hari selama 19 hari. Kemudian biaya solar Rp 19.760.000 dengan rincian pemakaian sebanyak 1.600 liter selama 19 hari, yaitu 3.040 liter dikalikan harga solar per liternya sebesar Rp 6.500.

Berikutnya, biaya material timbunan yang digunakan pada pekerjaan jalan tersebut senilai Rp 15.200.000 dengan rincian 760 ret dengan harga Rp 20.000 per ret. Sedangkan untuk sewa pemuatan timbunannya senilai Rp 38.000.000.

Selain itu, kata MD, biaya pekerja atau harian orang kerja (HOK) pada perintisan yang pekerjaan tersebut senilai Rp 1.400.000 yang dilakukan satu kelompok berjumlah sepuluh orang. Kemudian biaya penghamparan senilai Rp 140.000 dengan luas jalan yang dikerjakan, yaitu 4X6 meter.

“Jadi jalan sepanjang 1.600 meter itu jika dibayarkan 4 meter per KK (Kepala Keluarga) sama dengan 400 meter dikalikan 140 ribu per KK sama dengan 56 juta rupiah. Tidak hanya itu pada pekerjaan jalan juga terdapat satu unit deker dengan biaya 28.100.000, kemudian ditambah biaya lain-lain, maka menurut kami dari total anggaran hanya terpakai 293.200.000 saja, terus sisanya dimana,” jelas MD.

Dia menambahkan, pembuatan jalan itu juga diduga tidak sesuai rancangan anggaran pembangunan, sebab dibuat tnpa batu pinggir, tak adanya selokan, ditambah tak dipampangnya papan proyek. Dasar ini kemudian dijadikan tak transparansinya kepala desa bersangkutan.

“Karena pekerjaan itu juga tidak dirapatkan kepada masyarakat,” tambah MD.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Tabrani membenarkan adanya aduan masyarakat Galanti terhadap kepala desanya atas dugaan penggelapan DD. Namun, pihaknya masih akan menelaah aduan warga tersebut.

“Betul, ada masyarakat yang datang adukan kepala desanya, tapi kan belum bisa kita langsung proses, kita telaah dulu,” singkatnya saat ditemui di kantornya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan