Kepala Desa Komala Dilaporkan Korupsi, Kuasa Hukum: Ada Unsur Politiknya

  • Bagikan
Massa melakukan aksi di depan Kejari Wakatobi terkait dugaan korupsi Kepala Desa Komala, Kabupaten Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah warga Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel), ramai-ramai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi untuk melaporkan mantan kepala desanya, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017, Senin (5/2/2018).

Massa yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat dan Pemuda Komala (Komppak) Pemerhati ADD/DD,  menilai, ada kong kali kong tersistimatis yang melibatkan banyak pihak sehingga terindikasi terjadi tindak pidana korupsi berjamaah terkait pembentukan dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)  Desa Komala. 

Menurut Jendral lapangan Komppak Pemerhati ADD/DD, LB. Mukfin, penyertaan modal untuk Bumdes yang dilakukan oleh Kepala Desa Demisioner berinisial (RM) senilai Rp 657.319.600.00 bersamaan dengan pendirian BUM Desa dengan biaya Rp 38.344.400.00, bahkan fakta pernyataan modal sudah dilakukan sementara proses pembahasan pendirian BUM Desa belum selesai.

“Anggaran belanja kapal menurut temuan kami diberita acara pernyertaan modal yang terealisasi sebesar Rp 397.781.600.00. Jadi sisa anggaran pengadaan kapal tersebut tidak jelas dikemanakan,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum RM, Jayadin La Ode mengungkap aksi tersebut diduga ditunggani politik, karena segala yang dituduhkan tidaklah benar. 

“Kami punya SPJnya kok, bahkan kami juga punya bukti pembelian kapal itu disetujui dalan musyawarah desa. Ini kan sudah mau masuk tahun pemilihan kepala desa, tapi kami hormati aspirasinya mereka karena itu haknya,” ujar Jayadin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudy mengatakan pihak telah menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjut laporan tersebut. 

“Dengan adanya laporan ini kami akan segera lakukan pengelidikan. Jika terbukti, kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan, tapi bila tidak terbukti, kasus ini kami akan hentikan,” tegasnya.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan