Kepala Dinsos Konawe Cs, Menunggu Status Tersangka

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Korupsi berjamaah kembali terjadi di Konawe. Kasus kali ini melibatkan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Konawe (inisial IS), Bendahara (I) dan juga salah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (TS) . Polisi tidak lama lagi bakal menaikan status ketiga orang tersebut menjadi tersangka.

 

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Yunar Hotma Parulian Sirat, SIK melalui Bripka Imam Supardi menuturkan, ketiga calon tersangka terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan anggaran di instansinya. Dana program yang diselewengkan itu, yakni program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan program Kelumpok Usaha Bersama (Kube) APBD Konawe tahun 2015.

 

Imam membeberkan, program Kube dianggarkan sebanyak Rp326,198 juta. Sementara RTLH dianggarkan sebanyak Rp330 juta. Pada pemeriksaan beberapa saksi, penerima dan pengelola kegiatan menunjukan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

 

LPJ fiktif pada program RTLH itu diantaranya terlihat pada laporan pembelanjaan bahan bangunan di Toko Fikar Tani. PPTK dan bendahara umum melaporkan pembelanjaan senilai Rp145,6 juta. Namun sesuai penyelidikan, pemilik toko bilang kalau pembelanjaannya hanya Rp77 juta. Pembelanjaan lain seperti pasir, dalam LPJ ditulis sebanyak Rp4,5 juta. Namun nyatanya, tidak ada pembelanjaan tersebut. Ada juga pembelanjaan kayu yang ditulis Rp25 juta. Padahal pembelanjaannya hanya Rp7 juta.

 

Sedangkan pada program Kube, ada LPJ yang dilaporkan telah melakukan pembelanjaan Sapi senilai Rp200 juta. Namun faktanya, hanya terjadi pembelanjaan senilai Rp94,5 juta. Begitupun dengan pembelanjaan Kambing, yang dilaporkan Rp300 juta. Tetapi yang dibelanjakan hanya sebesar Rp 30 juta. Laporan fiktif lainnya juga terdapat pada pembelanjaan bantuan alat perbengkelan. Misalnya pembelanjaan alat yang nilainya Rp100 ribu dimark up jadi Rp150 ribu.

 

\”Jumlah penerima bantuan dalam program RTLH sebanyak 28 kepala keluarga. Sedangkan Kube sebanyak 22 kelompok,\” jelas Imam.

 

Terkait indikasi kerugian negara, Imam mengaku belum bisa pastikan. Katanya, hal itu biar nanti jadi tugas Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP). Pihaknya telah menyurat ke instansi tersebut untuk permohonan audit investigasi.

 

Imam juga menambahkan, sejauh ini Kepala Dinsos belum pihaknya periksa. Namun semua bukti yang kuat untuk menjeratnya menjadi tersangka sudah sangat kuat.

 

\”Kalau dia (Kepala Dinsos), biar belakangan pemeriksaannya tidak masalah. Yang jelasnya dari bukti yang ada sudah cukup untuk mencadikannya calon tersangka. Kalau hasil audit BPKP sudah keluar, status ketiganya akan kami naikan jadi tersangka kasus ini,\” tandasnya.

  • Bagikan