Kepala Disdukcapil Butur Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Warga

  • Bagikan
AS saat diamankan personel Polres Butur. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Tim walet gabungan unit Satuan Intelkam Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara mengamankan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara (Butur) karena diduga menipu warga. AS ditangkap setelah diduga menipu dua orang warga dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Penangkapan AS berlangsung pada Selasa (8/6/2021). AS diduga menipu dua orang warga terkait kegiatan penataan administrasi kependudukan di Disdukcapil Butur yang merugikan Rp 370 juta.

Dugaan penipuan bermula ketika AS yang menjabat sebagai Kepala Disdukcapil mengajak dua orang warga untuk melakukan perjanjian kerja sama pada kegiatan penataan administrasi kependudukan. Kedua korbanpun menyerahkan masing-masing Rp 200 juta dan 170 juta, dengan iming-iming bila kegiatan tersebut terlaksana dan selesai, uang mereka akan dikembalikan dengan jumlah yang lebih banyak.

“Mereka (korban) menyadari bahwa ditipu, kegiatan tidak juga terlaksana dan uang tersebut tidak juga dikembalikan dengan waktu yang disepakati,” jelas Kasatreskrim Polres Butur IPTU Sunarton, Rabu (9/6/2021).

Lantaran keduanya merasa tertipu, persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi hingga berujung penangkapan AS.

Interogasi polisi diketahui, terduga pelaku AS tega menipu dua orang warga untuk menutupi utangnya. “Ini merupakan tipu muslihat dari pelaku untuk menutupi utang-utangnya di luar,” ungkapnya.

Polres Butur juga melakukan pengembangan kasus terhadap AS karena berdasarkan bukti penyidik bisa mengarah tindak pidana lain, yakni gratifikasi.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan