Kepala Perpustakaan Sultra Divonis 1,8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kepala Perpustakaan dan Aset Daerah Sultra, La ongke saat putusan di pengadilan tipikor senin (28/5/2018).(Foto: Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM)
Kepala Perpustakaan dan Aset Daerah Sultra, La ongke saat putusan di pengadilan tipikor senin (28/5/2018).(Foto: Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2015 dengan terdakwa La Ongke selaku Kepala Perpustakaan, akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (28/5/2018).

Terdakwa yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, resmi dibui selama 1,8 tahun.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa H La Ongke dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp50 juta, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan subsider 2 bulan pidana penjara, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp99 juta. Jika tidak mampu dibayar maka akan digantikan dengan subsider 3 bulan pidana penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hebbin Silalahi SH., MH.

Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim pun memberikan waktu terhadap terdakwa untuk melakukan upaya hukum lain terkait putusan yang dijatuhkannya.

“Jadi untuk terdakwa kami berikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir terkait putusan yang telah kami bacakan, apakah diterima atau akan banding, silahkan konsultasi dengan penasehat hukumnya,” ucap Hebbin.

Selain terdakwa La Ongke yang merupakan mantan Kepala Perpustakaan dan Aset Daerah Sultra, terdakwa lainnya, yakni Jalil selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Bidang Deposit dan Pengembangan Badan Pustaka, bersama dengan Direktur CV Rapeah Indah Persada Jamal Aslan, juga telah dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 8 bulan.

Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Kendari, Hebbin Silalahi SH.,MH selaku Ketua Majelis Hakim, beserta hakim anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2015, saat itu ketiga terdakwa memiliki peran yang sangat besar dalam proyek pengadaan buku di lingkup Badan Perpustakaan dan Aset Daerah dengan anggaran sebesar Rp1,19 miliar

Namun setelah ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, proyek miliaran tersebut rupanya terindikasi merugikan negara senilai lebih dari Rp270 juta, jumlah tersebut sesuai dengan perhitugan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan