Kepala SMAN 4 Kendari Laporkan Salah Satu Media Online ke Polisi

  • Bagikan
Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu. (Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu melaporkan pemilik akun Facebook bernama Aziz Hafid dan salah satu media online, atas dugaan pencemaran nama baik. Liyu mengaku merasa mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan atas pemberitaan menyangkut dirinya.

Liyu melaporkan pemilik akun Facebook bernama Aziz Hafid dan Pimpinan Umum media online Kumbanews.com, Muh. Yusuf Hafid di Polda Sulawesi Tenggara pada 26 November 2020.

Ia mengatakan, dirinya melaporkan ke polisi terkait dengan pemberitaan dirinya berjudul “Tak Patut Dicontoh, Kepsek SMA 4 Kendari Tidur saat Jam Kerja” di media Kumbanews.com.

Dalam pengakuannya, ketika itu ia tidur siang seperti pada foto dalam pemberitaan tersebut.
Tempat dirinya tidur adalah ruang khusus di dalam ruangan kepala sekolah. Namun, diakui kejadiannya pada 4 November 2020, sedangkan di pemberitaan disebut pada 7 November 2020. Di satu sisi, dirinya merasa tidak memiliki janji bertemu siang itu. Ia juga merasa dirugikan sebab fotonya diambil tanpa izin.

“Kenapa foto saya di dalam kamar saya, menyelinap masuk di dalam,” ucap Liyu, Minggu (29/11/2020).

“Iya (foto tidur itu pada 4 November 2020), saya istirahat jam-jam setengah satu (12.30 Wita), pas istirahat. Saya lagi capek kenapa tidak bisa istirahat? Dia (wartawan) bilang pelayanan, pelayanan mana yang saya tidak penuhi, selama saya menjabat kepala sekolah ini, tidak satupun saya telantarkan, saya pulang, saya pergi itu, kalau ada yang mau ditandatangan telepon saya walaupun saya keluar,” sambungnya.

Terkait tamu yang ingin menemuinya ketika tidur, Liyu mengaku terdapat orang di luar ruangannya, namun bukan dari siswa ketika itu. “Ada (orang di luar ruangan kepala sekolah) mereka ini, wartawan ini. Saya mau tanya dia siapa orang yang saya terlantarkan, bahwa banyak orang yang antre,” ujarnya.

Dalam obrolan di WhatsApp juga ia sempat berbalas pesan dengan seorang wartawan terkait pemberitaan tersebut, bahwa ingin menyelesaikan persoalan itu dengan jalur damai. Namun Liyu tetap tidak ingin mencabut laporannya di polisi. Laporan itu juga diakui Liyu diketahui oleh Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio.

Selain mengambil foto dirinya ketika tidur yang dianggapnya tidak beretikad baik, serta foto tersebut dianggapnya salah tanggal, Liyu mempermasalahkan dirinya tidak dikonfirmasi sehubungan pemberitaan itu. Nama yang tercantum dalam naskah berita tersebut diklaim bukan dirinya tetapi kepala sekolah sebelumnya.

“Tidak konfirmasi ke saya (tapi) konfirmasi ke orang lain, salah orang,” tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada alumni untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkan terkait persoalan ini dan menghargai proses hukum.

Untuk diketahui, Liyu menjabat sebagai Kepala SMAN 4 Kendari pada Oktober 2020. Ia menggantikan pejabat sebelumnya bernama Ruslan.

Ketika Sultrakini.com menghubungi Ruslan mengkonfirmasi persoalan itu, yang bersangkutan mengaku pernah dihubungi dan ditanyakan terkait persoalan kepala SMAN 4 Kendari tidur di saat jam kerja pada November 2020, namun dirinya mengatakan tidak lagi menjabat di sekolah itu, dirinya telah dimutasi.

“Yang jelas saya pernah dihubungi (kepala SMAN 4 Kendari tidur di saat jam), tapi saya sudah sampaikan ke Pak Liyu. Saya bukan kepala SMA 4. Biar saya bilang saya ini bukan lagi kepala SMA 4. Dia tidak sebut tidur dalam ruangan waktu itu, pokoknya mengarah ke seperti itu. Saya bilang ‘sudah pindah, sudah dimutasi sebulan yang lalu’, yang jelas itu saya bilang saya sudah dipindah, Dikira saya bohong-bohong, saya mengaku saya bukan Pak Liyu, saya tidak tahu masalah itu,” jelas Ruslan, Minggu (29/11/2020).

Menanggapi adanya laporan polisi dari Kepala SMAN 4 Kendari, Sultrakini.com menghubungi pihak Kumbanews.com via telepon yang diterima oleh Muh. Yusuf Hafid.

“Saya kurang tahu juga (kabar Kumbanews.com dilaporkan ke Polda Sultra). Dasarnya dia mau melapor apa, Kita kan sudah cek dan recheck, kita konfirmasi, hal apa yang mau dia laporkan, bukti fakta ada, nyata, dasarnya apa dia laporkan,” jelas Yusuf, Minggu (29/11/2020).

“Kalau atas laporannya itu kan negara kita negara hukum, kita berhak masing-masing sebagai warga negara silakan, kami juga akan melaporkan beliau terkait hal ini, saya koordinasikan dulu bersama biro saya di Kendari karena harus jelas juga pendasarannya apa-kenapa dia harus laporkan, masalah apa, undang-undang apa,” tambahnya.

Menyangkut pernyataan mutasi dalam naskah berita tersebut diduga salah konfirmasi, Yusuf juga mengaku yang dikonfirmasi adalah Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu.

“Saya telepon, saya sampaikan berulang tidak ada iya dia bilang iya Pak Liyu, tapi dia mengatakan dia sudah dimutasi, pernyataan itu saya muat berita pertama itu. (Soal dugaan konfirmasi salah orang ke Ruslan) Wallahualam itu, yang jelas pengakuannya yang nomor sekian itu iya saya Pak Liyu, bahkan ada chat-chat saya terkait hal itu,” terangnya.

Adanya media yang dilaporkan ke polisi terkait pemberitaan, Ketua PWI Sultra, Sarjono menilai tidak salah jika Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu menempuh jalur hukum. Tinggal nanti kepolisian menindaklanjuti apakah ada unsur pidana atau tidak.

“Tidak dilarang juga orang yang merasa dirugikan atas pemberitaan itu untuk menempuh jalur hukum, ke polisi. Bahwa nanti bagaimana tindak selanjutnya itu menjadi otoritas penyidik apakah itu dalam unsur pidana atau bagaimana. Di Undang-undang pers, di kode etik tidak dilarang seseorang yang keberatan terhadap pemberitaan tidak dilarang melaporkan ke aparat penegak hukum yang lain, seperti kepolisian. Penyidik sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa kasus-kasus karya pers itu dikoordinasikan dengan organisasi profesi (AJI, PWI, IJTI, Pewarta Foto Indonesia), dikoordinasikan dengan Dewan Pers,” jelas Sarjono, Minggu (29/11/2020).

Laporan: Sarini Ido
Editor: M. Djufri Rachim

  • Bagikan