Kepergok Ambil Tempelan Sabu di Semak-semak, Ditresnarkoba Polda Sultra Temukan 590 Gram

  • Bagikan
Tersangka pengedar sabu diamankan personel Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Pengedar sabu dibekuk usai mengambil sabu di semak-semak. Penangkapan terjadi di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 16.45 Wita.

YS tidak mengelak ketika personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra membekuknya. Tim opsnal subdit I ini, awalnya menyelidiki di tempat penangkapan tersebut. Lalu melihat pria 38 tahun itu mengendarai motor dengan gelagak mencurigakan. Benar saja, YS ketahuan mengambil kantong plastik di antara semak-semak yang belakangan diketahui berisikan narkotika jenis sabu. Cara ini merupakan sistem tempel yang biasa dilakukan para pengedar untuk mengelabui polisi.

“Saat ditangkap ditemukan lima saset sabu seberat 590 gram,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, Minggu (17/1/2021).

Rupanya YS sering bertransaksi sabu dengan sistem tempel. Penangkapannya ini adalah transaksi ke sepuluh.

Modus operandi tersangka dalam mengedarkan sabu adalah memperoleh sabu dengan cara sistem tempel dan diberikan upah dari kerjanya itu.

Usai penangkapan YS, hasil pengembangan polisi terungkap dua orang berinisial HR dan AR diduga ada kaitannya dengan transaksi sabu tersebut. Keduanya diamankan di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Barang bukti juga ditemukan, berupa dua saset bening sabu seberat 1,70 gram.

“Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan