SULTRAKINI.COM: KONAWE – Menanggapi isu ketimpangan harga penjualan gabah kering yang disuarakan Aliansi Petani Menggugat (Aspima), Komisi II DPRD Konawe menggelar rapat dengan pendapat (hearing), Rabu (25/4/2018).
Jajak pendapat tersebut dihadiri perwakilan petani, SKPD terkait di Pemda Konawe, Bulog, dan TNI-Polri. Pihak TNI bahkan dihadiri langsung Dandim 1417 Kendari, Letkol Kav Eko Hermawan Yuniarso.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Konawe, Beni Setiadi Burhan dan dihadiri sejumlah anggota komisi. Turut hadir pula Ketua DPRD Konawe, Ardin dan Ketua Badan Kehormatan, Abdul Ginal Sambari.
Beni yang membacakan hasil rapat mengatakan bahwa, harga gabah kering di Konawe akan merujuk pada intruksi presiden Nomor 5 Tahun 2015, yakni Rp 3700 + 10 persen yang berarti, Rp 4.070 per kilogram. Harga tersebut akan menjadi acuan dasar para pembeli ketika membeli gabah milik petani.
Sementara itu, ketua dewan dalam hal ini Ardin menegaskan acuan tersebut akan jadi rujukan bersama. Bila mana ada pembeli yang memainkan harga dengan menekan harga pembelian di bawah harga Rp 4.070, Pemda Konawe bakal memberikan sanksi.
“Cabut izinnya kalau ada yang bermain. Nanti ada Satgas pangan yang ikut mengawasi,” tegasnya.
Agar implementasi hasil rapat tersebut dalam berjalan baik di lapangan, DPRD Konawe bakal mengusul ke Pemda agar menyurat ke semua penggilingan yang ada di Konawe. Tujuannya, pengusaha penggilingan bisa paham terhadap harga dasar yang menjadi acuan pembelian gabah.
“Nanti dari bupati atau dinas terkait akan menyurat ke pengusaha penggilingan dan juga kepada petani-petani,” pungkasnya.
Laporan: Mas Jaya