Keputusan KPU Final, Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg

  • Bagikan
Gedung KPU RI. (Foto: Kumparan)
Gedung KPU RI. (Foto: Kumparan)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019. Ketentuan itu dipastikan dimuat dalam rancangan Peraturan KPU, yang akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM pekan ini.

“Tetap lanjut,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Rabu (30/5/2018).

Komisioner KPU lainnya, Viryan, juga menegaskan bahwa larangan mantan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg sudah final.

Draf yang dimaksud, yakni rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam rancangan PKPU itu, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tertuang dalam pasal 7 ayat 1 huruf (j).

Peraturan itu berbunyi, ‘bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi’.

Hal ini rupanya tidak didukung oleh Presiden RI, Joko Widodo. Namun tetap dimuat oleh KPU.

Menurut Joko Widodo, mantan napi punya hak mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi. Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Ia menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

“Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik. Silahkan lah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor,” ucapnya, Selasa (29/5/2018).

Sumber: Kompas.com

  • Bagikan