Kerap Edarkan Sabu dan Ganja Dua Pemuda Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra

  • Bagikan
Kedua tersangka SF dan JH beserta bukti Narkotika (Foto: Ist)
Kedua tersangka SF dan JH beserta bukti Narkotika (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua orang pemuda terpaksa harus dibekuk oleh Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah kota Kendari. Kedua tersangka berinisial SF (29) dan JH (26). Keduanya di bekuk di dua tempat berbeda.

Tersangka SF diamankan di Asrama Gilang Jalan HEA. Mokodompit, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari sedangkan JH diamankan Rumah Kos di Jalan Budi Utomo, Keluraahn Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada, Senin (14/9/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja yang kerap beraksi di Wilayah Kota Kendari. Dari keduanya ditemukan sabu seberat 0,340 gram dan ganja dengan jumlah 40 linting.

“Tersangka SF ditangkap di rumahnya dan dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebannyak dua paket/sashet dengan berat brutto 0,340 gram,” ungkap Eka Faturahman, Selasa (15/9/2020).

Kombes Eka juga menuturkan, berdasarkan informasi dari yang tim melakukan pengembangan dengan melakukan introgasi kepada tersangka SF dan menyebutkan seseorang tempat memperoleh barang tersebut.

“Dari hasil interogasi tersangka SF mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial JH, kemudian dilakukan penangkapan terhadap JH dan kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak delapan paket/sachet, dalam satu paket berisi lima linting ganja,” terangnya

Modus operandi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja dengan cara dibeli dari orang lain dan kemudian dijual lagi pada orang lain yang ada di Kota Kendari.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku tersebut harus digelandang oleh Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan