Kerjakan TKA Ilegal, DPRD Sultra Akan Cabut Ijin Tambang

  • Bagikan
Anggota DPRD Provinsi Sultra dari Komisi 4, Yaudu Salam Adjo, tengah berdialog dengan mahasiswa yang berdemonstrasi. ( foto : Jumadil Muslimin UHA/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra tidak akan ragu untuk mencabut ijin usaha pertambangan, yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal.

 

Hal ini diungkapkan, anggota DPRD Provinsi Sultra dari Komisi IV, Yaudu Salam Adjo, Selasa (19/04/2016), dalam dialog bersama mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut pimpinan salah satu perusahaan tambang di Sultra, yakni PT Dinasti diadili, karena diduga memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal.

 

Diungkapkan perwakilan masa demonstran, dugaan perusahaan tersebut memperkerjakan TKA secara ilegal, berdasarkan penangkapan 4 warga negara asing asal China yang menambang emas di Desa Tembe, Kabupaten Bombana bebepa waktu lalu oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Sultra. Keempat WNA tersebut, kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenaga kerja asing ilegal.

 

Dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Sultra, demonstran menyampaikan beberapa tuntutannya yakni agar seluruh perusahaan di Sultra yang menggunakan TKA ilegal segera menghentikan aktifitasnya, serta meminta kepada pihak Kanim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan seluruh TKA ilegal yang ada Sultra.

 

Selain itu, demonstran juga menuntut agar DPRD meminta kepada pemerintah provinsi bertindak tegas pada perusahaan yang memperkerjakan TKA ilegal, serta melakukan pengawasan bersama Disnakertrans atas perusahaan yang memperkerjakan TKA.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, anggota DPRD Provinsi Sultra dari Komisi IV, Yaudu Salam Adjo menjelaskan, DPRD Provinsi Sultra akan menangani permasalahan TKA dalam fungsi legislasi serta fungsi pengawasan, karena permasalahan ini merupakan domain Pemerintah Provinsi.

 

Selain itu, DPRD juga berencana akan memberikan perlindungan pekerja dalam negeri khususnya yang ada di Sultra, melalui Perda perlindungan tenaga kerja lokal.

 

\”Komisi IV sudah mengusulkan kepada badan legislasi, untuk segera di jadwalkan menjadi program legislasi daerah. Hal ini karena, ada kesan bahwa TKA seolah mengancam tenaga kerja lokal. Pasalnya, TKA yang datang itu bukan hanya tenaga kerja ahli, tetapi yang tidak ahli pun juga ikut datang,\” ujar Ketua Komisi IV, Yaudu salam Adjo.

  • Bagikan