SULTRAKINI.COM: KENDARI–Dalam sebuah langkah strategis yang bertujuan memperkuat penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku resmi menandatangani perjanjian kerjasama di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kerjasama ini difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendukung pembangunan nasional melalui peran hukum yang lebih efektif dan sinergis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, SH. M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat peran dan fungsi kedua lembaga dalam kontribusi terhadap pembangunan nasional. Melalui kesepahaman ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Jasa atau pelayanan hukum yang diberikan tidak hanya dalam litigasi, tetapi juga non-litigasi,” ujar Hendro Dewanto.
Dalam konteks ini, Kejaksaan memiliki peran penting dalam melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Instruksi tersebut mengamanatkan kepada Jaksa Agung RI untuk menegakkan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah guna optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hendro Dewanto berharap agar penandatanganan kerja sama ini diikuti dengan tindakan konkret, termasuk pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Mintje Wattu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, menyampaikan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja. BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program utama, yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Dengan dukungan dari Kejati Sultra, BPJS Ketenagakerjaan akan lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana,” jelas Mintje Wattu.
Dari tahun 2022 hingga 2024, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku telah menyerahkan 124 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi dan 1 litigasi kepada Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara, dengan total realisasi mencapai Rp 8.311.104.715.
Peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai instansi penegak hukum sangatlah penting dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban ketenagakerjaan.
Acara ini dihadiri oleh para Asisten di Kejati Sultra, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Penandatanganan kesepakatan ini menandai komitmen bersama kedua lembaga dalam penegakan hukum yang adil dan efektif di wilayah Sulawesi Tenggara.
Laporan: Riswan