Kery Saiful Konggoasa Dorong Pilkades se- Kabupaten Konawe Aman dan Damai

  • Bagikan
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat memimpin upacara deklarasi damai pemilihan kepala desa se- Kabupaten Konawe. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe melalui Bupati Kery Saiful Konggoasa mendorong pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se- Kabupaten Konawe berlangsung aman dan damai, dengan menggelar deklarasi damai serta penandatanganan fakta integritas kepada seluruh calon kepala desa, di halaman kantor bupati, Senin (24 Oktober 2022).

Aksi deklarasi damai Pilkades ini dipimpin langsung oleh bupati, diikuti seluruh calon kepala desa, dan disaksikan seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Konawe.

Pada kesempatan itu, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) menyampaikan, bahwa tujuan dari pada kegiatan deklarasi damai agar penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilakukan secara serentak pada 31 Oktober 2022 se- Kabupaten Konawe dapat berjalan lancar, aman, damai, kondusif, dan demokratis.

Jajaran OPD dan Forkopimda Kabupaten Konawe saat mengikuti upacara deklarasi damai pemilihan kepala desa se- Kabupaten Konawe. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

Olehnya itu, KSK sapaan akrab Bupati Konawe itu berharap demi mensukseskan pesta demokrasi tersebut sekiranya ada tanggungjawab dan komitmen bersama semua pihak untuk mensukseskan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022.

“Baik itu dari pihak pemerintah, panitia, BPD, dan pihak terkait, serta yang lebih utama bagi mereka para calon kepala desa,” jelasnya.

Sementara itu, dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa, lanjut Mantan Ketua DPRD Konawe itu, terdiri dari, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pembacaan ikrar deklarasi damai oleh para calon kepala desa se- Kabupaten Konawe. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tehnis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

“Serta Peraturan Bupati Konawe Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Tehnis Bantuan Khusus Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022,” urainya.

Bupati Konawe dua periode itu pun berharap kepada para panitia Pilkades dalam melaksanakan tugas agar menjunjung tinggi netralitas dan indevendensi serta senantiasa memegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses jalannya pemilihan berlangsung dengan aman dan damai, tidak ada riak ataupun protes dari para pihak.

“Mari kita junjung tinggi sportivitas demokrasi,” pungkasnya.

Deklarasikan Pilkades Damai

Sebanyak 468 calon kepala desa (Cakades) se-Kabupaten Konawe mengadakan deklarasi damai menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak tahun 2022.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe, Keny Yuga Permana, mengatakan jumlah desa yang menyelenggarakan Pilkades secara serentak pada 31 Oktober mendatang sebanyak 168 desa di 27 Kecamatan Kabupaten Konawe.

Penandatanganan pakta integritas siap kalah dan siap menang calon kepala desa se- Kabupaten Konawe. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

Sementara itu untuk jumlah calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia Pilkades di masing-masing desa sebanyak 468 orang.

“Kemudian jumlah pemilih tetap yang sudah ditetapkan oleh panitia Pilkades sebanyak 69.625 wajib pilih,” jelas Keny.

Lebih lanjut, kata Keny, kegiatan deklarasi damai dan penandatanganan fakta integritas untuk para Cakades itu dilakukan sebagai wujud dan komitmen bersama untuk mensukseskan Pilkades di Kabupaten Konawe.

Ia juga mengimbau untuk semua pihak agar dapat bersinergi dalam kelancaran Pilkades tersebut, terutama pihak BPD, panita serta para Cakades

“Semoga pilkades serentak tahun 2022 ini dapat berjalan lancar aman, damai, kondusif, dan demokratis,” pungkasnya.

Turut hadir menyaksikan deklarasi tersebut, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Konawe , Kapolres Konawe, Kapolresta Kendari, Komandan Kodim 1417 Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Ketua Pengadilan Agama Unaaha dan panita Pilkades. (Adv)

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan