Kesal Baliho Ucapan Puasa Dicopot, Pelaku Mengaku Calon Gubernur 2049 Bakar Kios Neneknya

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pengrusakan oleh MA di Mapolresta Kendari, Senin (4 April 2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang remaja berinisial MA melampiaskan kekesalan dengan membakar kios milik neneknya di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Alasan pelaku karena baliho yang dipasangnya di sebuah masjid dicopot.

MA masih berstatus pelajar kesal dengan perbuatan pamannya yang menurunkan baliho miliknya di halaman masjid.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, menjelaskan baliho tersebut bertuliskan selamat menunaikan ibadah puasa dengan membubuhi kalimat di bawahnya calon gubernur Sultra 2049. Paman MA sengaja mencopotnya lantaran merusak pemandangan.

Mengetahui hal itu, remaja 18 tahun tersebut geram. Dia lantas membeli sebotol bensin lalu membakar kios neneknya, Siti Pilihan. Sebelum beraksi MA sempat memantau sekeliling. Saat sepi, kiospun dibakar.

“Pelaku turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk di atas drum, kemudian menambahkannya dengan sapu lidi yang ada di kios,” terang AKP I Gede Pranata.

Tidak sampai disitu, MA menuju depan rumah korban dan memecahkan kaca depan. Aksinya sempat dilihat oleh orang yang melintas, dia lantas berusaha melarikan diri.

MA mengaku nekat melakukan hal tersebut karena geram lantaran balihonya dicopot tanpa sepengetahuan dirinya. Bahkan, dia mengancam akan membakar rumah korban.

“Ini ada indikasi iri hati, saya sudah kasih tahu kalau tidak dipasang kembali dan minta maaf saya datang bakar rumahnya,” ucap MA.

Sebelumnya, MA sempat viral dan membuat heboh Sultra dengan pernyataannya akan maju sebagai bakal calon gubernur Sultra pada 2049 dan mengaku aktivis besar Sultra.

Saat digiring ke Mapolresta Kendari, MA tampak tidak begitu menyesali perbuatannya. Dia justru melambaikan tangan ke awak media.

Data kepolisian diketahui akibat perbuatan MA, korban mengalami kerugian Rp 3 juta. Terduga pelaku kini dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman 12 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan