Kesal Tidak Dimasakkan Ibunya, Imran Bakar Rumah

  • Bagikan
Imran, saat diamankan di Polsek Kemaraya, Senin (5/3/2018). (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang remaja asal Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Imran (19), tega membakar rumah kediaman ibunya sendiri. Bukan tanpa sebab, aksi nekadnya itu dipicu rasa kesal terhadap sang ibu, Yulianti, yang menurutnya tidak pernah memasakkannya saat pulang kerja sebagai buruh pasang kanopi.

Akibat perbuatannya, rumah yang ditinggali bersama ibu dan kakaknya, Indra, itu nyaris ludes terbakar. Beruntung, api tidak cepat menyebar sebab warga setempat sigap bergotong-royong memadamkan api dengan alat seadanya.

“Awalnya itu saya bakar rak sepatu plastik menggunakan korek gas di belakang pintu kamar ibu saya, dan rumah itu pun terbakar, saya lakukan itu karena saya kerap tidak diberi makan, tapi memang sebelumnya ibu saya sudah sempat saya ancam akan bakar rumahnya,” aku Imran kepada sejumlah awak media saat ditemui di Polsek Kemaraya, Senin (5/3/2018).

Kapolsek Kemaraya, IPTU Fajar Mauludi membenarkan kejadian tersebut. Sebelum insiden itu terjadi, pelaku sebelumnya sempat mengancam ibunya akan membakar rumah tersebut.

“Kejadiannya ini pada Selasa (27/2/2018), sekira pukul 13.00 Wita. Awalnya diancam oleh si pelaku, begitu ibunya pulang ternyata benar ancaman itu tidak main-main dan didapati sebagian atap rumahnya sudah terbakar,” kata Mauludi saat ekspose kasus, Senin (5/3/2018) di Mapolsek Kemaraya.

Mauludi mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama usai kebakaran itu terjadi. Pelaku dilaporkan oleh ibunya sendiri, sebelum insiden pembakaran itu terjadi. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan, dan baru menyatakan Imran sebagai tersangka pada Senin (5/3/2018).

“Imran berhasil kami tangkap di Kompleks BTN Hombiz, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekira pukul 20.00 Wita. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dan subsider 188 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pasal 187 KUHP menyatakan: Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain;

3. dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain dan mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 336, 338, 382, 410, 496.)

Sedangkan pada Pasal 188 KUHP tertulis:

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan